Dewan-Pemkot Serang Sepakat Tidak Akan Bayar Beras Bansos Tak Sesuai Volume
Kamis, 09 Juli 2020 - 14:17 WIB
loading...
DPRD Kota Serang meminta Pemkot Serang agar tidak membayar volume beras untuk Bansos Covid-19 yang menyusut. Foto/Mahesa
A
A
A
SERANG - DPRD Kota Serang meminta Pemkot Serang agar tidak membayar volume beras untuk Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menyusut. Sebab hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi dan menyalahi aturan.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi saat berkunjung ke gudang yang menyimpan 50 ton beras untuk Bansos COVID-19 di Gudang beras di Kampung Sukamulya, Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kamis (9/7/2020).
Didampingi Edinata Sukarya, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Serang, Budi melakukan sidak guna memastikan volume beras setiap karungnya sudah sesuai dengan spesifikasi yakni 10 kilogram. (Baca juga: Bejat! Kades Ini Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Balai Desa )
Dalam sidak tersebut diketahui masih ada karung beras yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Namun beberapa di antaranya juga ditemukan ada yang kelebihan volume.
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan sidak tersebut dilakukan untuk kembali memastikan apakah pihak penyedia beras sudah memperbaiki volume setiap karungnya. Sebab, apabila tidak diperbaiki dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. (Baca juga: PPP dan PKB Bangun Kekuatan di Pilkada Pandeglang )
“Kemarin kan pak Wali Kota sudah melakukan kunjungan ke sini. Memang ditemukan adanya kekurangan sebanyak 300 gram. Dan saya kembali melakukan sidak untuk memastikan apakah volumenya sudah diperbaiki atau belum,” ujarnya.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi saat berkunjung ke gudang yang menyimpan 50 ton beras untuk Bansos COVID-19 di Gudang beras di Kampung Sukamulya, Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kamis (9/7/2020).
Didampingi Edinata Sukarya, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Serang, Budi melakukan sidak guna memastikan volume beras setiap karungnya sudah sesuai dengan spesifikasi yakni 10 kilogram. (Baca juga: Bejat! Kades Ini Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Balai Desa )
Dalam sidak tersebut diketahui masih ada karung beras yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Namun beberapa di antaranya juga ditemukan ada yang kelebihan volume.
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan sidak tersebut dilakukan untuk kembali memastikan apakah pihak penyedia beras sudah memperbaiki volume setiap karungnya. Sebab, apabila tidak diperbaiki dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. (Baca juga: PPP dan PKB Bangun Kekuatan di Pilkada Pandeglang )
“Kemarin kan pak Wali Kota sudah melakukan kunjungan ke sini. Memang ditemukan adanya kekurangan sebanyak 300 gram. Dan saya kembali melakukan sidak untuk memastikan apakah volumenya sudah diperbaiki atau belum,” ujarnya.