Nafsu Jahanam Satpam SMP Negeri Cabuli Siswi di Pos dan Kelas
Selasa, 29 November 2022 - 17:48 WIB
loading...
Nafsu jahanam Satpam SMP Negeri cabulis siswi di pos dan kelas terungkap hingga ditangkap polisi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
OKU TIMUR - Anggota Satreskrim Polres OKU Timur , meringkus Juliyus Setpan (28), warga Kelurahan Paku Sekunyit, Kecamatan Martapura, OKU Timur. Satpam SMP negeri ini ditangkap karena telah mencabuli anak di bawah umur, CF (13).
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, tersangka yang merupakan Satpam di salah satu SMP Negeri di Kota Baru, Kecamatan Martapura, telah melakukan aksi cabulnya kepada korban sebanyak dua kali.
Baca juga: Ibu Muda Melompat dari Jembatan Ampera Gegerkan Pengguna Jalan, Nasibnya Mengejutkan!
Menurutnya, kejadian berawal, Senin (7/11/2021), di mana saat itu korban yang sedang berada di dalam kelas dipanggil oleh tersangka ke pos Satpam.
"Ketika korban masuk ke pos Satpam, korban disuruh duduk dan memejamkan mata sambil membuka mulut. Lalu tersangka memasukkan alat kelaminnya ke mulut korban hingga mengeluarkan cairan. Setelah itu, pelaku menyuruh korban pergi,” ujar AKP Hamsal, Selasa (29/11/2022).
Tak sampai di situ, lanjut Kasat Reskrim, setelah beberapa hari tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini dengan modus menyuruh korban menghitung gerbong kereta api sambil menutup mata di dalam kelas.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, tersangka yang merupakan Satpam di salah satu SMP Negeri di Kota Baru, Kecamatan Martapura, telah melakukan aksi cabulnya kepada korban sebanyak dua kali.
Baca juga: Ibu Muda Melompat dari Jembatan Ampera Gegerkan Pengguna Jalan, Nasibnya Mengejutkan!
Menurutnya, kejadian berawal, Senin (7/11/2021), di mana saat itu korban yang sedang berada di dalam kelas dipanggil oleh tersangka ke pos Satpam.
"Ketika korban masuk ke pos Satpam, korban disuruh duduk dan memejamkan mata sambil membuka mulut. Lalu tersangka memasukkan alat kelaminnya ke mulut korban hingga mengeluarkan cairan. Setelah itu, pelaku menyuruh korban pergi,” ujar AKP Hamsal, Selasa (29/11/2022).
Tak sampai di situ, lanjut Kasat Reskrim, setelah beberapa hari tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini dengan modus menyuruh korban menghitung gerbong kereta api sambil menutup mata di dalam kelas.
Lihat Juga :