Nafsu Jahanam Satpam SMP Negeri Cabuli Siswi di Pos dan Kelas
loading...
A
A
A
OKU TIMUR - Anggota Satreskrim Polres OKU Timur , meringkus Juliyus Setpan (28), warga Kelurahan Paku Sekunyit, Kecamatan Martapura, OKU Timur. Satpam SMP negeri ini ditangkap karena telah mencabuli anak di bawah umur, CF (13).
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, tersangka yang merupakan Satpam di salah satu SMP Negeri di Kota Baru, Kecamatan Martapura, telah melakukan aksi cabulnya kepada korban sebanyak dua kali.
Menurutnya, kejadian berawal, Senin (7/11/2021), di mana saat itu korban yang sedang berada di dalam kelas dipanggil oleh tersangka ke pos Satpam.
"Ketika korban masuk ke pos Satpam, korban disuruh duduk dan memejamkan mata sambil membuka mulut. Lalu tersangka memasukkan alat kelaminnya ke mulut korban hingga mengeluarkan cairan. Setelah itu, pelaku menyuruh korban pergi,” ujar AKP Hamsal, Selasa (29/11/2022).
Tak sampai di situ, lanjut Kasat Reskrim, setelah beberapa hari tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini dengan modus menyuruh korban menghitung gerbong kereta api sambil menutup mata di dalam kelas.
"Setelah korban merasa lelah, pelaku menyuruhnya berbaring di lantai dan menindih korban hingga merasa sesak napas. Kemudian pelaku menyuruh korban bangun dan meninggalkan ruang kelas,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan tersangka. Lantas korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.
"Pelaku telah kita amankan saat berada di salah satu toko di Cidawang, Martapura. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, tersangka yang merupakan Satpam di salah satu SMP Negeri di Kota Baru, Kecamatan Martapura, telah melakukan aksi cabulnya kepada korban sebanyak dua kali.
Menurutnya, kejadian berawal, Senin (7/11/2021), di mana saat itu korban yang sedang berada di dalam kelas dipanggil oleh tersangka ke pos Satpam.
"Ketika korban masuk ke pos Satpam, korban disuruh duduk dan memejamkan mata sambil membuka mulut. Lalu tersangka memasukkan alat kelaminnya ke mulut korban hingga mengeluarkan cairan. Setelah itu, pelaku menyuruh korban pergi,” ujar AKP Hamsal, Selasa (29/11/2022).
Tak sampai di situ, lanjut Kasat Reskrim, setelah beberapa hari tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini dengan modus menyuruh korban menghitung gerbong kereta api sambil menutup mata di dalam kelas.
Baca Juga
"Setelah korban merasa lelah, pelaku menyuruhnya berbaring di lantai dan menindih korban hingga merasa sesak napas. Kemudian pelaku menyuruh korban bangun dan meninggalkan ruang kelas,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan tersangka. Lantas korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.
"Pelaku telah kita amankan saat berada di salah satu toko di Cidawang, Martapura. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
(nic)