Kejari Karawang Bidik Pengadaan Perahu Dinas Perikanan
loading...
A
A
A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan perahu nelayan sebesar Rp1 miliar di lingkungan Dinas Perikanan.
Pengadaan 10 unit perahu nelayan tahun anggaran 2019 diduga tidak sesuai spesifikasi (Spek) yang direncanakan hingga menimbulkan kerugian negara. Penyidik kejaksaan akan memulai pemanggilan terhadap pihak yang mengetahui proyek tersebut mulai Senin (13/7/2020) pekan depan. (BACA JUGA: Cegah Klaster Baru, Jabar Targetkan 10-15 Ribu Swab Test Tiap Minggu)
"Kita akan melanjutkan kembali pemeriksaan dalam kasus ini setelah sempat kita tunda karena Covid -19. Kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan (lid) dan akan segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak yang mengetahui permasalahan ini. " kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, didampingi Kasi Intel, Ziko Extrada, Kamis (9/7/2020).
Menurut Rohayatie penanganan dugaan korupsi di Dinas Perikanan sejak awal 2020. Hanya saja karena ada wabah Covid -19, sejak Maret lalu sempat dihentikan hingga Juni 2020. "Sekarang kita akan lanjutkan kembali proses pemeriksaan dengan protokol kesehatan yang ketat. Kasusnya sudah masuk tahapan Lid dan ditangani bidang inteljen," katanya.
Ditambahkan Kepala Seksi Intelejen Kejari Karawang, Ziko Extrada, kasus dugaan korupsi Dinas Perikanan ditangani oleh kejaksaan berdasarkan laporan masyarakat. Pihaknya mulai menangani kasus tersebut sejak Februari 2020. "Dari hasil pemeriksaan sementara terindikasi ada dugaan penyalahgunaan anggaran pada pengadaan perahu." kata Ziko. (BACA JUGA: Mobil Pemilik Kedai Dibobol Pencuri di Jalan Suci, Laptop dan Uang Raib)
Ziko mengatakan proyek pengadaan perahu merupakan program pemerintah untuk pemberdayaan nelayan. Tahun 2019 pemerintah menganggarkan Rp 1 miliar untuk 10 unit perahu yang di berikan kepada kelompok nelayan. "Kami masih mendalami kasus ini, tunggu saja perkembangannya," katanya.
Pengadaan 10 unit perahu nelayan tahun anggaran 2019 diduga tidak sesuai spesifikasi (Spek) yang direncanakan hingga menimbulkan kerugian negara. Penyidik kejaksaan akan memulai pemanggilan terhadap pihak yang mengetahui proyek tersebut mulai Senin (13/7/2020) pekan depan. (BACA JUGA: Cegah Klaster Baru, Jabar Targetkan 10-15 Ribu Swab Test Tiap Minggu)
"Kita akan melanjutkan kembali pemeriksaan dalam kasus ini setelah sempat kita tunda karena Covid -19. Kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan (lid) dan akan segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak yang mengetahui permasalahan ini. " kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, didampingi Kasi Intel, Ziko Extrada, Kamis (9/7/2020).
Menurut Rohayatie penanganan dugaan korupsi di Dinas Perikanan sejak awal 2020. Hanya saja karena ada wabah Covid -19, sejak Maret lalu sempat dihentikan hingga Juni 2020. "Sekarang kita akan lanjutkan kembali proses pemeriksaan dengan protokol kesehatan yang ketat. Kasusnya sudah masuk tahapan Lid dan ditangani bidang inteljen," katanya.
Ditambahkan Kepala Seksi Intelejen Kejari Karawang, Ziko Extrada, kasus dugaan korupsi Dinas Perikanan ditangani oleh kejaksaan berdasarkan laporan masyarakat. Pihaknya mulai menangani kasus tersebut sejak Februari 2020. "Dari hasil pemeriksaan sementara terindikasi ada dugaan penyalahgunaan anggaran pada pengadaan perahu." kata Ziko. (BACA JUGA: Mobil Pemilik Kedai Dibobol Pencuri di Jalan Suci, Laptop dan Uang Raib)
Ziko mengatakan proyek pengadaan perahu merupakan program pemerintah untuk pemberdayaan nelayan. Tahun 2019 pemerintah menganggarkan Rp 1 miliar untuk 10 unit perahu yang di berikan kepada kelompok nelayan. "Kami masih mendalami kasus ini, tunggu saja perkembangannya," katanya.
(vit)