Sidang Perdana Gugatan Habib Bahar, Hakim PTUN Minta Berkas Diperbaiki
Kamis, 09 Juli 2020 - 12:55 WIB
loading...
Ichwan Tuankotta (mengenakan kopiah putih), seusai sidang perdana gugatan pembatalan asimilasi Habib Bahar di PTUN Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung meminta pengacara Habib Bahar Smith melakukan perbaikan berkas gugatan.
Sidang perdana gugatan atas pembatalan status asimilasi Habib Bahar yang digelar tertutup itu berlangsung tak lebih dari setengah jam. (BACA JUGA: Asimilasi Dibatalkan, Pengacara Habib Bahar Smith Gugat Bapas Bogor ke PTUN )
Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, sidang perdana ini masih sebatas pemeriksaan berkas-berkas gugatan. Majelis hakim meminta berkas gugata perlun dikoreksi sebelum masuk pokok perkara. (BACA JUGA: Pendukung Ricuh di Gunung Sindur, Bahar Smith Dikirim ke Nusakambangan )
"Ada beberapa hal yang dikoreksi baik surat kuasa, gugatan dan dari pihak penggugat maupun pihak tergugat terkait kelengkapan syarat beracara di PTUN Bandung," kata Ichwan seusai sidang, Kamis (9/7/2020). (BACA JUGA: Di Nusakambangan, Bahar Smith Rela Potong Rambut Panjangnya )
Majelis hakim, ujar Ichwan, memberi waktu 10 hari untuk proses revisi berkas gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli 2020 mendatang. "Setelah diperbaiki nanti tanggal 20 Juli 2020, insya Allah bersidang lagi," ujar dia.
Sidang perdana gugatan atas pembatalan status asimilasi Habib Bahar yang digelar tertutup itu berlangsung tak lebih dari setengah jam. (BACA JUGA: Asimilasi Dibatalkan, Pengacara Habib Bahar Smith Gugat Bapas Bogor ke PTUN )
Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, sidang perdana ini masih sebatas pemeriksaan berkas-berkas gugatan. Majelis hakim meminta berkas gugata perlun dikoreksi sebelum masuk pokok perkara. (BACA JUGA: Pendukung Ricuh di Gunung Sindur, Bahar Smith Dikirim ke Nusakambangan )
"Ada beberapa hal yang dikoreksi baik surat kuasa, gugatan dan dari pihak penggugat maupun pihak tergugat terkait kelengkapan syarat beracara di PTUN Bandung," kata Ichwan seusai sidang, Kamis (9/7/2020). (BACA JUGA: Di Nusakambangan, Bahar Smith Rela Potong Rambut Panjangnya )
Majelis hakim, ujar Ichwan, memberi waktu 10 hari untuk proses revisi berkas gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli 2020 mendatang. "Setelah diperbaiki nanti tanggal 20 Juli 2020, insya Allah bersidang lagi," ujar dia.
Lihat Juga :