Sidang Perdana Gugatan Habib Bahar, Hakim PTUN Minta Berkas Diperbaiki
loading...
A
A
A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung meminta pengacara Habib Bahar Smith melakukan perbaikan berkas gugatan.
Sidang perdana gugatan atas pembatalan status asimilasi Habib Bahar yang digelar tertutup itu berlangsung tak lebih dari setengah jam. (BACA JUGA: Asimilasi Dibatalkan, Pengacara Habib Bahar Smith Gugat Bapas Bogor ke PTUN )
Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, sidang perdana ini masih sebatas pemeriksaan berkas-berkas gugatan. Majelis hakim meminta berkas gugata perlun dikoreksi sebelum masuk pokok perkara. (BACA JUGA: Pendukung Ricuh di Gunung Sindur, Bahar Smith Dikirim ke Nusakambangan )
"Ada beberapa hal yang dikoreksi baik surat kuasa, gugatan dan dari pihak penggugat maupun pihak tergugat terkait kelengkapan syarat beracara di PTUN Bandung," kata Ichwan seusai sidang, Kamis (9/7/2020). (BACA JUGA: Di Nusakambangan, Bahar Smith Rela Potong Rambut Panjangnya )
Majelis hakim, ujar Ichwan, memberi waktu 10 hari untuk proses revisi berkas gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli 2020 mendatang. "Setelah diperbaiki nanti tanggal 20 Juli 2020, insya Allah bersidang lagi," ujar dia.
Terkait materi gugatan, Ichwan menuturkan, Bahar menggugat atas surat keputusan pembatalan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sehingga membuat Habib Bahar kembali masuk penjara seusai bebas. Bahkan Habib Bahar kini dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan.
Ichwan menilai, alasan pembatalan itu tak masuk akal. Menurut dia, surat keputusan pembatalan itu banyak penyimpangan. Dalam SK tersebut, pertama, Habib Bahar dinilai melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tengah diberlakukan oleh Pemkab Bogor untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19), dan tidak patuh terhadap asimilasi yang diberikan.
Kedua, Habib Bahar dinyatakan memprovokasi massa berbuat hal lain. Padahal, tutur Ichwan, jika dilihat dari proses itu, Habib Bahar tidak pernah memprovokasi, tidak mengundang massa datang, massa datang sendiri.
"Kemudian, apa yang diuraikan Habib Bahar (saat ceramah) hal yang wajar, kritik pada pemerintah tentang PSBB, tentang rakyat, yang kemudian akibat COVID kesulitan sembako. Beliau kritik tidak menyebut pejabat. Beliau secara umum, semua merasa dikritik," tutur Ichwan.
Habib Bahar, ungkap Ichwan, mendukung upaya gugatan atas pencabutan status asimilasi tersebut. Habib Bahar berpesan agar tetap berjuang menegakkan keadilan. "(Pesan Habib Bahar) berjuang terus, lawan kezaliman, pantang menyerah," ungkap Ichwan.
Sidang gugatan tersebut digelar secara tertutup. Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Faizal Zad SH MH, hakim anggota Hari Sunaryo SH MH dan Dik Dik Somantri SH SIP MH. Sedangkan panitera pengganti Surianita
Sementara puluhan pendukung Habib Bahar datang gedung PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka berkumpul di luar PTUN Bandung.
Gugatan ini dilayangkan Habib Bahar melalui tim kuasa hukum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG. Bahar menggugat pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor atas pembatalan asimilasi.
Sidang perdana gugatan atas pembatalan status asimilasi Habib Bahar yang digelar tertutup itu berlangsung tak lebih dari setengah jam. (BACA JUGA: Asimilasi Dibatalkan, Pengacara Habib Bahar Smith Gugat Bapas Bogor ke PTUN )
Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, sidang perdana ini masih sebatas pemeriksaan berkas-berkas gugatan. Majelis hakim meminta berkas gugata perlun dikoreksi sebelum masuk pokok perkara. (BACA JUGA: Pendukung Ricuh di Gunung Sindur, Bahar Smith Dikirim ke Nusakambangan )
"Ada beberapa hal yang dikoreksi baik surat kuasa, gugatan dan dari pihak penggugat maupun pihak tergugat terkait kelengkapan syarat beracara di PTUN Bandung," kata Ichwan seusai sidang, Kamis (9/7/2020). (BACA JUGA: Di Nusakambangan, Bahar Smith Rela Potong Rambut Panjangnya )
Majelis hakim, ujar Ichwan, memberi waktu 10 hari untuk proses revisi berkas gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli 2020 mendatang. "Setelah diperbaiki nanti tanggal 20 Juli 2020, insya Allah bersidang lagi," ujar dia.
Terkait materi gugatan, Ichwan menuturkan, Bahar menggugat atas surat keputusan pembatalan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sehingga membuat Habib Bahar kembali masuk penjara seusai bebas. Bahkan Habib Bahar kini dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan.
Ichwan menilai, alasan pembatalan itu tak masuk akal. Menurut dia, surat keputusan pembatalan itu banyak penyimpangan. Dalam SK tersebut, pertama, Habib Bahar dinilai melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tengah diberlakukan oleh Pemkab Bogor untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19), dan tidak patuh terhadap asimilasi yang diberikan.
Kedua, Habib Bahar dinyatakan memprovokasi massa berbuat hal lain. Padahal, tutur Ichwan, jika dilihat dari proses itu, Habib Bahar tidak pernah memprovokasi, tidak mengundang massa datang, massa datang sendiri.
"Kemudian, apa yang diuraikan Habib Bahar (saat ceramah) hal yang wajar, kritik pada pemerintah tentang PSBB, tentang rakyat, yang kemudian akibat COVID kesulitan sembako. Beliau kritik tidak menyebut pejabat. Beliau secara umum, semua merasa dikritik," tutur Ichwan.
Habib Bahar, ungkap Ichwan, mendukung upaya gugatan atas pencabutan status asimilasi tersebut. Habib Bahar berpesan agar tetap berjuang menegakkan keadilan. "(Pesan Habib Bahar) berjuang terus, lawan kezaliman, pantang menyerah," ungkap Ichwan.
Sidang gugatan tersebut digelar secara tertutup. Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Faizal Zad SH MH, hakim anggota Hari Sunaryo SH MH dan Dik Dik Somantri SH SIP MH. Sedangkan panitera pengganti Surianita
Sementara puluhan pendukung Habib Bahar datang gedung PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka berkumpul di luar PTUN Bandung.
Gugatan ini dilayangkan Habib Bahar melalui tim kuasa hukum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG. Bahar menggugat pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor atas pembatalan asimilasi.
(awd)