Pendukung Ricuh di Gunung Sindur, Bahar Smith Dikirim ke Nusakambangan
Rabu, 20 Mei 2020 - 11:23 WIB
loading...
Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah dipindahkan dari Lapas Klas II A Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengungkapkan, pemindahan dilaksanakan Selasa (19/5/2020) tadi malam dengan pengawalan ketat polisi dan apparat lapas sesuai dengan protokol standar.
"Pemindahan tidak ada maksud lain, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan," ujar Rika melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020).
(Baca: Bahar Smith Berlebaran di Lapas Gunung Sindur, Tak Boleh Dijenguk Siapapun)
Rika menjelaskan, sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun, serta melakukan tindakan yang menggangu keamanan dan ketertiban Lapas. Padahal, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkerumun sangat rentan terjadinya penyebaran COVID-19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan COVID-19.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengungkapkan, pemindahan dilaksanakan Selasa (19/5/2020) tadi malam dengan pengawalan ketat polisi dan apparat lapas sesuai dengan protokol standar.
"Pemindahan tidak ada maksud lain, selain demi kepentingan pengamanan dan pembinaan untuk yang bersangkutan, yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan," ujar Rika melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020).
(Baca: Bahar Smith Berlebaran di Lapas Gunung Sindur, Tak Boleh Dijenguk Siapapun)
Rika menjelaskan, sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun, serta melakukan tindakan yang menggangu keamanan dan ketertiban Lapas. Padahal, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkerumun sangat rentan terjadinya penyebaran COVID-19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan COVID-19.
Lihat Juga :