Asimilasi Dibatalkan, Pengacara Habib Bahar Smith Gugat Bapas Bogor ke PTUN
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pembatalan status asimilasi Habib Bahar Smith oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, berbuntut panjang. Surat keputusan pembatalan itu digugat oleh tim pengacara Bahar Smith ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Sidang gugatan tersebut bakal digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis 9 Juli 2020 pukul 10.00 WIB, besok. Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Faizal Zad SH MH, hakim anggota Hari Sunaryo SH MH dan Dik Dik Somantri SH SIP MH. Sedangkan panitera pengganti Surianita.(BACA JUGA: Di Nusakambangan, Bahar Smith Rela Potong Rambut Panjangnya )
Pengacara Bahar menilai pembatalan asimilasi tak memiliki dasar jelas. "Bapas (Bogor) mencabut berdasarkan ukuran perasaan, sangat subjektif. Mereka menuduh Habib Bahar melanggar PSBB. Padahal yang dilakukan itu diluar kuasa Habib Bahar," kata Azis Yanuar kuasa hukum Bahar, Rabu (8/7/2020). (BACA JUGA: Pendukung Ricuh di Gunung Sindur, Bahar Smith Dikirim ke Nusakambangan )
Seperti diketahui, setelah bebas karena mendapat asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020, Bahar pulang ke kediamannya di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor. (BACA JUGA: Habib Bahar Smith Dimasukkan ke One Man on Cell )
Malam harinya, Bahar menggelar ceramah yang dihadiri banyak orang. Sementara, saat itu Bogor masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).
Azis mengemukakan, massa yang hadir saat itu bukan keinginan Bahar. Ceramah Bahar pun tidak mengandung unsur provokatif dan menyebarkan kebencian kepada pemerintah. Bahar bicara untuk kalangan umum bukan ditujukkan kepada perorangan atau pemerintah.
"Saya tegaskan itu (massa berkumpul saat ceramah) di luar kuasa Habib Bahar. Soal ceramah provokatif, itu nggak bisa juga serta merta diterima oleh akal sehat. Karena ceramahnya itu adalah bentuk kebebasan dalam berpendapat dan dijamin UUD 1945. Ceramahnya itu ditujukan umum, tidak khusus untuk pemerintah republik Indonesia," ujar dia.
Diketahui, Habib Bahar Smith mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, Bahar saat ini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Sidang gugatan tersebut bakal digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Kamis 9 Juli 2020 pukul 10.00 WIB, besok. Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Faizal Zad SH MH, hakim anggota Hari Sunaryo SH MH dan Dik Dik Somantri SH SIP MH. Sedangkan panitera pengganti Surianita.(BACA JUGA: Di Nusakambangan, Bahar Smith Rela Potong Rambut Panjangnya )
Pengacara Bahar menilai pembatalan asimilasi tak memiliki dasar jelas. "Bapas (Bogor) mencabut berdasarkan ukuran perasaan, sangat subjektif. Mereka menuduh Habib Bahar melanggar PSBB. Padahal yang dilakukan itu diluar kuasa Habib Bahar," kata Azis Yanuar kuasa hukum Bahar, Rabu (8/7/2020). (BACA JUGA: Pendukung Ricuh di Gunung Sindur, Bahar Smith Dikirim ke Nusakambangan )
Seperti diketahui, setelah bebas karena mendapat asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020, Bahar pulang ke kediamannya di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor. (BACA JUGA: Habib Bahar Smith Dimasukkan ke One Man on Cell )
Malam harinya, Bahar menggelar ceramah yang dihadiri banyak orang. Sementara, saat itu Bogor masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).
Azis mengemukakan, massa yang hadir saat itu bukan keinginan Bahar. Ceramah Bahar pun tidak mengandung unsur provokatif dan menyebarkan kebencian kepada pemerintah. Bahar bicara untuk kalangan umum bukan ditujukkan kepada perorangan atau pemerintah.
"Saya tegaskan itu (massa berkumpul saat ceramah) di luar kuasa Habib Bahar. Soal ceramah provokatif, itu nggak bisa juga serta merta diterima oleh akal sehat. Karena ceramahnya itu adalah bentuk kebebasan dalam berpendapat dan dijamin UUD 1945. Ceramahnya itu ditujukan umum, tidak khusus untuk pemerintah republik Indonesia," ujar dia.
Diketahui, Habib Bahar Smith mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, Bahar saat ini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(awd)