Dihujani Puluhan Tusukan Pakde Tewas di Tangan Keponakan
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Akibat tersinggung dan dendam Heryadi (36) warga Palembang , Sumatera Selatan tega membunuh Junaidi (60) pamannya sendiri. Korban tewas akibat menderita puluhan luka tusuk senjata tajam usai melakukan salat maghrib. Kini pelaku diamankan Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan.
Jenazah Junaidi Jalan Kemas Rido, Lorong Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang langsung dibawa ke Ruang Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. (Baca: Sempat Minta Boneka, Gadis Korban Pembunuhan Dimakamkan Bertepatan dengan HUT-nya)
“Malam kejadian pada 7 Juli selesai salat maghrib, Heryadi tahun mendatangi rumah korban yang tak lain kakak kandung dari ayah pelaku. Dengan senjata tajam yang dibawanya langsung menyerang ayah dengan membabi buta. Ayah yang baru saja menunaikan salat maghrib tersebut roboh dengan puluhan luka tusuk disekujur tubuh,” kata Dian anak korban, Kamis (9/7/2020).
Inti permasalahan sendiri, kata Dian, adanya ketersinggungan pelaku dengan ucapan korban yang membuat pelalu tidak senang.
Sehari usai kejadian pelaku berhasil diamankan oleh Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan. Dari pengakuan pelaku kejadian berawal ketika dirinya meminta pertolongan kepada korban karena dirinya sedang ada permasalahan kepada seseorang terkait jaga keamanan.
Saat itu korban menolak untuk membantu permasalahan yang dialami Heryadi sehingga pelaku tersinggung dan merasa dendam. Bahkan sebelum kejadian pembunuhan pelaku berulang kali meminta supaya korban mendamaikan permasalahannya kepada orang tersebut.
Heryadi mengaku menikam pakdenya tersebut menggunakan pisau yang sengaja dibawanya. Di bawah pengaruh tuak dirinya sama sekali tidak ingat berapa kali menikam korban.
Ahli Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Palembang Kompol Mansuri menjelaskan, sudah dilakukan pemeriksaan visum luar dan memeriksa dimana saja luka yang paling parah yang ada di tubuh korban.
“Dari hasil visum tim forensik sedikitnya ada lebih dari sepuluh luka tusukan di tubuh terutama di bagian perut, tangan dan kaki korban,” kata Kompol Mansuri.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sumatra Selatan. Dari pemeriksaan sementara pelaku terancam Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Jenazah Junaidi Jalan Kemas Rido, Lorong Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang langsung dibawa ke Ruang Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. (Baca: Sempat Minta Boneka, Gadis Korban Pembunuhan Dimakamkan Bertepatan dengan HUT-nya)
“Malam kejadian pada 7 Juli selesai salat maghrib, Heryadi tahun mendatangi rumah korban yang tak lain kakak kandung dari ayah pelaku. Dengan senjata tajam yang dibawanya langsung menyerang ayah dengan membabi buta. Ayah yang baru saja menunaikan salat maghrib tersebut roboh dengan puluhan luka tusuk disekujur tubuh,” kata Dian anak korban, Kamis (9/7/2020).
Inti permasalahan sendiri, kata Dian, adanya ketersinggungan pelaku dengan ucapan korban yang membuat pelalu tidak senang.
Sehari usai kejadian pelaku berhasil diamankan oleh Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan. Dari pengakuan pelaku kejadian berawal ketika dirinya meminta pertolongan kepada korban karena dirinya sedang ada permasalahan kepada seseorang terkait jaga keamanan.
Saat itu korban menolak untuk membantu permasalahan yang dialami Heryadi sehingga pelaku tersinggung dan merasa dendam. Bahkan sebelum kejadian pembunuhan pelaku berulang kali meminta supaya korban mendamaikan permasalahannya kepada orang tersebut.
Heryadi mengaku menikam pakdenya tersebut menggunakan pisau yang sengaja dibawanya. Di bawah pengaruh tuak dirinya sama sekali tidak ingat berapa kali menikam korban.
Ahli Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Palembang Kompol Mansuri menjelaskan, sudah dilakukan pemeriksaan visum luar dan memeriksa dimana saja luka yang paling parah yang ada di tubuh korban.
“Dari hasil visum tim forensik sedikitnya ada lebih dari sepuluh luka tusukan di tubuh terutama di bagian perut, tangan dan kaki korban,” kata Kompol Mansuri.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sumatra Selatan. Dari pemeriksaan sementara pelaku terancam Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(sms)