Kapolri Instruksikan Penangkapan Ismail Bolong, Ini Respons Kapolresta Samarinda
loading...
A
A
A
SAMARINDA - Ismail Bolong, mantan anggota polisi yang video pengakuannya tentang bisnis tambang ilegal sempat viral, kini diburu. Tak main-main, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan langsung untuk menangkap Ismail Bolong.
Adanya instruksi Kapolri, tentang penangkapan terhadap pelaku tambang ilegal tersebut, mendapat respons dari Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli. "Kami siap mem-back up. Masalah itu (Ismail Bolong) sudah langsung ditangani Mabes Polri," katanya, Kamis (24/11/2022).
Ary Fadli menyebut, belum mengetahui secara rinci terkait penangkapan terhadap Ismail Bolong itu merupakan delik aduan atau hasil penyelidikan. "Detailnya seperti apa kami tidak paham. Yang pasti, kami akan memberikan dukungan penuh untuk menjalankan instruksi Kapolri," tegasnya.
Kapolri menginstruksikan anggotanya menangkap Ismail Bolong, sejak Jumat (18/11/2022). Mantan anggota polisi berpangkat Aiptu tersebut, mengaku menjalankan bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Diduga, Ismail Bolong membekingi bisnis tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara. Bahkan, dia dengan berani menyebut telah menyetorkan uang miliaran rupiah kepada Kabareskim Polri, Irjen Pol. Agus Andrianto.
Tak lama kemudian, kembali beredar video klarifikasi. Dirinya mengatakan pernyataan sebelumnya di bawah tekanan dari Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Adanya instruksi Kapolri, tentang penangkapan terhadap pelaku tambang ilegal tersebut, mendapat respons dari Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli. "Kami siap mem-back up. Masalah itu (Ismail Bolong) sudah langsung ditangani Mabes Polri," katanya, Kamis (24/11/2022).
Ary Fadli menyebut, belum mengetahui secara rinci terkait penangkapan terhadap Ismail Bolong itu merupakan delik aduan atau hasil penyelidikan. "Detailnya seperti apa kami tidak paham. Yang pasti, kami akan memberikan dukungan penuh untuk menjalankan instruksi Kapolri," tegasnya.
Kapolri menginstruksikan anggotanya menangkap Ismail Bolong, sejak Jumat (18/11/2022). Mantan anggota polisi berpangkat Aiptu tersebut, mengaku menjalankan bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Diduga, Ismail Bolong membekingi bisnis tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara. Bahkan, dia dengan berani menyebut telah menyetorkan uang miliaran rupiah kepada Kabareskim Polri, Irjen Pol. Agus Andrianto.
Tak lama kemudian, kembali beredar video klarifikasi. Dirinya mengatakan pernyataan sebelumnya di bawah tekanan dari Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
(eyt)