Wanita di Minahasa Utara Digunduli dan Diarak, 7 Pelaku jadi Tersangka
loading...
A
A
A
MINAHASA UTARA - Aksi perundungan menimpa seorang wanita di Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut). Perundungan dan penyiksaan sadis tersebut, dilakukan oleh tujuh pelaku karena korban dituduh melakukan pencurian motor (Curanmor).
Tujuh pelaku perundungan tersebut, terekam video dengan sadis melakukan penyiksaan terhadap korban. Dalam video yang beredar, korban terlihat diikat lalu dipegangi oleh beberapa orang dan digunduli rambutnya.
Setelah rambut digunduli, korban perundungan tersebut digiring keluar rumah dengan kondisi tangan masih terikat. Korban perundungan tersebut, terlihat disuruh berjalan di jalan umum, dan dilihat banyak orang.
Aksi perundungan yang viral di media sosial tersebut, langsung ditangani oleh Polres Minahasa Utara. Tujuh pelaku perundungan tersebut, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor.
Kasi Humas Polres Minahasa Utara, Iptu Ennas Firdaus mengatakan, peristiwa perundungan terjadi di Desa Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara. "Kasus perundungan ini kami seriusi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan proses penyelidikan yang dilakukan, polisi menetapkan tujuh warga pelaku perundungan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus perundungan tersebut. Ketujuh tersangka tersebut, tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Tujuh pelaku perundungan tersebut, terekam video dengan sadis melakukan penyiksaan terhadap korban. Dalam video yang beredar, korban terlihat diikat lalu dipegangi oleh beberapa orang dan digunduli rambutnya.
Setelah rambut digunduli, korban perundungan tersebut digiring keluar rumah dengan kondisi tangan masih terikat. Korban perundungan tersebut, terlihat disuruh berjalan di jalan umum, dan dilihat banyak orang.
Aksi perundungan yang viral di media sosial tersebut, langsung ditangani oleh Polres Minahasa Utara. Tujuh pelaku perundungan tersebut, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor.
Kasi Humas Polres Minahasa Utara, Iptu Ennas Firdaus mengatakan, peristiwa perundungan terjadi di Desa Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara. "Kasus perundungan ini kami seriusi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan proses penyelidikan yang dilakukan, polisi menetapkan tujuh warga pelaku perundungan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus perundungan tersebut. Ketujuh tersangka tersebut, tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
(eyt)