Sadis! 5 Pemuda Perkosa Anak Secara Bergiliran, Polisi Tangkap 1 Pelaku

Kamis, 24 November 2022 - 15:56 WIB
loading...
Sadis! 5 Pemuda Perkosa Anak Secara Bergiliran, Polisi Tangkap 1 Pelaku
Pria berinisial MY (28), satu pelaku pemerkosaan terhadap anak, berhasil ditangkap polisi. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
EMPAT LAWANG - Kasus pemerkosaan terhadap anak, menggegerkan warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Korban berinisial RS yang masih anak-anak, diperkosa secara bergiliran oleh lima pemuda.



Dari lima pelaku pemerkosaan tersebut, baru satu yang berhasil ditangkap. Sedangkan empat pelaku lainnya hingga kini masih buron. Pelaku pemerkosaan yang berhasil ditangkap berinisial MY (28), warga Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.



MY ditangkap anggota Satreskrim Polres Empat Lawang, karena terlibat dalam pemerkosaan terhadap RS. Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M. Tohirin mengatakan, pemerkosaan ini berawal saat korban sedang menonton pesta pernikahan, pada Minggu (14/11/2022) pukul 18.30 WIB.



"Saat itu pelaku AD dan korban bertemu di lokasi pernikahan, dan kemudian mengajak untuk pulang bersama. Namun saat di pertengahan jalan pulang, pelaku AD mengajak korban mampir ke pondoknya," ujar Tohirin, Kamis (24/11/2022).

Sesampainya di pondok, lanjut Tohirin, ternyata sudah ada teman pelaku yakni UC, AR, AL, dan MY menunggu korban. Saat itu para pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan secara bergantian.

"Pelaku MY memaksa korban untuk bersetubuh secara bergantian. MY memaksa korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Bahkan, pelaku sempat melukai korban, yang mengakibatkan ibu jari tangan kanan korban terluka," terang Tohirin.



Setelah melampiaskan nafsu birahi, lanjut Tohirin, para pelaku pemerkosaan langsung melarikan diri. Dan pelaku MY ditangkap di Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan Bulan Tengah Suku Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

"Saat ini, pelaku MY serta barang bukti telah ditahan di Polres Empat Lawang, untuk proses penyelidikan. Sedangkan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Pelaku pemerkosaan ini dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang persetubuhan dan atau pencabulan," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2154 seconds (0.1#10.140)