Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Pendeta Cabuli Anak Berlangsung 2 Jam

Rabu, 08 Juli 2020 - 19:38 WIB
loading...
Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Pendeta Cabuli Anak Berlangsung 2 Jam
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa pendeta HL berlangsung selama hampir dua jam. Mulai pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB, Rabu (8/7/2020).

Sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu agendanya mendengarkan keterangan saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini. (Baca juga: Sidang Kasus Pendeta Cabuli Anak di Surabaya Berlangsung Tertutup )

Sidang sendiri digelar secara virtual dengan dihadiri majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara terdakwa dan sejumlah pihak yang terkait dengan perkara. Para saksi yang dihadirkan secara bergiliran masuk ke ruang sidang. Sementara terdakwa, hadir secara virtual dari tahanan Polrestabes Surabaya.

Sidang kasus pencabulan yang berlangsung sore hingga malam tersebut merupakan sidang terakhir di PN Surabaya pada hari tersebut. Suasana sidang juga tampak sepi dan hanya terlihat beberapa petugas keamanan PN. Sejumlah keluarga dari pihak korban juga tampak ikut hadir mengikuti persidangan.

Sementara itu, usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut enggan untuk memberi komentar. Begitu juga dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara. (Baca juga: Perhatikan, Ini yang Harus Disiapkan Sekolah Saat New Normal )

Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. Anak dari pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya.

Intensitas pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja. Perbuatan yang dilakukan terdakwa korban mengalami trauma, takut dan kadang merasa ingin bunuh diri serta minder di kehidupan nyata.

Dalam perkara ini, HL didakwa melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli sejak usianya 12 tahun hingga 18 tahun.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.2083 seconds (0.1#10.140)