Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Selasa, 26 September 2023 - 19:52 WIB
loading...
Wakil Ketua DPRD Jatim...
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara karena terbukti terlibat suap pengelolaan dana hibah untuk Pokmas senilai Rp5 miliar. Foto/MPI/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara karena terbukti terlibat suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jatim senilai Rp5 miliar.

Terdakwa juga diwajibkan membayar didenda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.



Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkracht. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Selain itu, hak politik dari politikus Partai Golkar itu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana. Dalam perkara ini, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

https://nasional.sindonews.com/read/971081/13/profil-sahat-tua-simanjuntak-wakil-ketua-dprd-jatim-yang-terjaring-ott-kpk-karena-suap-1671178329

Putusan terhadap Sahat ini lebih ringan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Sahat Tua Simandjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Suardhitha saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023).



Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)