Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara
Selasa, 26 September 2023 - 19:52 WIB
loading...
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara karena terbukti terlibat suap pengelolaan dana hibah untuk Pokmas senilai Rp5 miliar. Foto/MPI/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara karena terbukti terlibat suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jatim senilai Rp5 miliar.
Terdakwa juga diwajibkan membayar didenda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: KPK Periksa CCTV DPRD Jatim Usai OTT Sahat Tua Simanjuntak
Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkracht. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Selain itu, hak politik dari politikus Partai Golkar itu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana. Dalam perkara ini, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
https://nasional.sindonews.com/read/971081/13/profil-sahat-tua-simanjuntak-wakil-ketua-dprd-jatim-yang-terjaring-ott-kpk-karena-suap-1671178329
Terdakwa juga diwajibkan membayar didenda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: KPK Periksa CCTV DPRD Jatim Usai OTT Sahat Tua Simanjuntak
Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkracht. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Selain itu, hak politik dari politikus Partai Golkar itu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana. Dalam perkara ini, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
https://nasional.sindonews.com/read/971081/13/profil-sahat-tua-simanjuntak-wakil-ketua-dprd-jatim-yang-terjaring-ott-kpk-karena-suap-1671178329
Lihat Juga :