Gregorius Ronald Tanur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Afrianti: Hakim Buta Hukum
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap Gregorius Ronald Tanur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Terkait vonis tersebut, keluarga Dini di Sukabumi, kecewa dan berharap masih mendapatkan keadilan terhadap vonis hakim tersebut.
Ditemui di Kampung Gunung Guruh Girang, Desa Babakan, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, mengaku sedih dan kecewa terhadap vonis hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tanur yang telah melakukan penganiayaan hingga tewas kepada salah satu anggota keluarganya.
Putusan hakim PN Surabaya dinilai tidak adil bagi keluarga, terlebih korban meninggalkan satu anak yang masih kecil.
“Kami sedih dan kecewa dengan putusan tersebut karena tidak memenuhi rasa keadilan, hakim buta hukum” kata Kaka Dini, Ruli Diana Puspita Sari, Kamis (25/7/2024).
Meski kecewa, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan terus memperjuangkan agar kematian salah satu anggota keluarganya itu mendapatkan keadilan. Langkah yang akan ditempuh yakni mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Gregorius Ronald Tanur 12 tahun lantaran terbukti menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Namun, hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan karena tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penganiayaan sadis menimpa seorang wanita muda di Kota Surabaya. Akibat penganiayaan tersebut, wanita muda itu tewas di lantai dasar mal dengan kondisi luka lebam di paha, dan terdapat bekas dilindas ban mobil di lengan korban.
Ronald dan Dini pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini.
Ditemui di Kampung Gunung Guruh Girang, Desa Babakan, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, mengaku sedih dan kecewa terhadap vonis hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tanur yang telah melakukan penganiayaan hingga tewas kepada salah satu anggota keluarganya.
Putusan hakim PN Surabaya dinilai tidak adil bagi keluarga, terlebih korban meninggalkan satu anak yang masih kecil.
“Kami sedih dan kecewa dengan putusan tersebut karena tidak memenuhi rasa keadilan, hakim buta hukum” kata Kaka Dini, Ruli Diana Puspita Sari, Kamis (25/7/2024).
Meski kecewa, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan terus memperjuangkan agar kematian salah satu anggota keluarganya itu mendapatkan keadilan. Langkah yang akan ditempuh yakni mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Gregorius Ronald Tanur 12 tahun lantaran terbukti menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Namun, hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan karena tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penganiayaan sadis menimpa seorang wanita muda di Kota Surabaya. Akibat penganiayaan tersebut, wanita muda itu tewas di lantai dasar mal dengan kondisi luka lebam di paha, dan terdapat bekas dilindas ban mobil di lengan korban.
Ronald dan Dini pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini.