Dokter Gadungan di Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara
Rabu, 04 Oktober 2023 - 19:37 WIB
loading...
Dokter gadungan, Susanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
A
A
A
SURABAYA - Susanto, dokter gadungan yang melamar ke PT Pelindo Husada Citra akhirnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut empat tahun penjara.
Baca juga: Edan! Dokter Gadungan Susanto Ternyata Pernah Jadi Kepala Puskesmas dan Direktur Rumah Sakit
Pria lulusan SMA tersebut, menjalani sidang di Ruang Sidang Cakar PN Surabaya, Rabu (4/10/2023). Sebelum ditangkap dan diajukan ke persidangan, Susanto sempat melamar menjadi dokter di klinik milik PT Pelindo Husada Citra.
Vonis tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Tongani. Dalam pembacaan vonis tersebut, hakim menyebut terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Gempa M6,7 Guncang Talaud, Ini Pemicunya Menurut BMKG
Menurut majelis hakim, Susanto dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan, dan mengakui perbuatannya. Hal ini menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim, dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap Susanto.
Baca juga: Edan! Dokter Gadungan Susanto Ternyata Pernah Jadi Kepala Puskesmas dan Direktur Rumah Sakit
Pria lulusan SMA tersebut, menjalani sidang di Ruang Sidang Cakar PN Surabaya, Rabu (4/10/2023). Sebelum ditangkap dan diajukan ke persidangan, Susanto sempat melamar menjadi dokter di klinik milik PT Pelindo Husada Citra.
Vonis tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Tongani. Dalam pembacaan vonis tersebut, hakim menyebut terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Gempa M6,7 Guncang Talaud, Ini Pemicunya Menurut BMKG
Menurut majelis hakim, Susanto dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan, dan mengakui perbuatannya. Hal ini menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim, dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap Susanto.
Lihat Juga :