Sidang Kasus Pendeta Cabuli Anak di Surabaya Berlangsung Tertutup
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pendeta, HL kembali berlangsung, Rabu (8/7/2020). Sidang dimulai pada pukul 17.00 WIB. Agenda sidang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Jalan Arjuna, Surabaya.
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu digelar secara tertutup. Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini. Mereka adalah pembantu gereja, koster yang bagian kebersihan dan pembantu rumah tangga yang bagian masak di gereja.
(Baca juga: Kasus Pendeta Cabuli Bocah, Komnas PA Minta Dihukum Kebiri )
Saat ini sidang masih berlangsung dan digelar secara virtual. Yang hadir dalam sidang adalah majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara terdakwa dan sejumlah pihak lain yang terkait dengan perkara. Sementara terdakwa menjalani sidang melalui teleconference dari tahanan Polrestabes Surabaya.
Hanny Layantara, didakwa melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
(Baca juga: Kasus Oknum Pendeta Cabul, Lembaga Pemerhati Anak: Terdakwa Harus Dihukum Maksimal )
Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. Terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun.
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu digelar secara tertutup. Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini. Mereka adalah pembantu gereja, koster yang bagian kebersihan dan pembantu rumah tangga yang bagian masak di gereja.
(Baca juga: Kasus Pendeta Cabuli Bocah, Komnas PA Minta Dihukum Kebiri )
Saat ini sidang masih berlangsung dan digelar secara virtual. Yang hadir dalam sidang adalah majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara terdakwa dan sejumlah pihak lain yang terkait dengan perkara. Sementara terdakwa menjalani sidang melalui teleconference dari tahanan Polrestabes Surabaya.
Hanny Layantara, didakwa melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
(Baca juga: Kasus Oknum Pendeta Cabul, Lembaga Pemerhati Anak: Terdakwa Harus Dihukum Maksimal )
Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. Terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun.
(msd)