Sidang Kasus Penganiayaan Tewaskan Pelajar Bojonegoro Digelar Besok di PN Surabaya

Rabu, 26 Juni 2024 - 14:00 WIB
loading...
Sidang Kasus Penganiayaan...
Potret Keenam terdakwa saat diamankan di Polres Bojonegoro. Foto: iNews TV/Dedi Mahdi
A A A
BOJONEGORO - Kasus penganiayaan terhadap pelajar atas nama GMA (18), di Jalan Raya Bojonegoro - Dander hingga menyebabkan korban meninggal dunia bakal digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Alasannya masalah keamanan.

Dari informasi yang dihimpun, sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada akan digelar pada Kamis (27/6/2024). sidang tidak digelar di pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, melainkan di PN Surabaya.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Hario Purwo Hantoro membenarkan adanya informasi bahwa sidang akan digelar di Surabaya.

“Benar dilimpahkan pemeriksaan perkaranya ke PN Surabaya, karena di sana keamanannya lebih terjamin,” kata Hario, Rabu (26/6/2024).



Hario menambahkan, jika dilimpahkanya perkara ke PN Surabaya sudah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA). ”Sudah disetujui terkait pemindahan sidang di Surabaya, karena alasan keamanan saat sidang,” tambahnya.

Keenam terdakwa yang akan disidangkan berinisial SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23).PN Bojonegoro sebelumnya telah memutus perkara itu dengan terdawa 3 anak yang masih di bawah umur, yang statusnya kini sudah terpidana.



Tiga terpidana tersebut, masing - masing berinisial G (16), S (17), dan R (14), dengan hukuman 3 tahun penjara. Selain sembilan terpidana dan terdakwa itu, polisi juga masih 6 pelaku lain, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang DPO.

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan satu korban berinisial GMA (18), warga Dusun Dalemkidul Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Nasional Bojonegoro – Nganjuk.

Tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2) sekitar pukul 01.30 WIB.

Keenam terdakwa dewasa itu, dikenakan sangkaan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1987 seconds (0.1#10.140)