Perhatikan, Ini yang Harus Disiapkan Sekolah Saat New Normal
Rabu, 08 Juli 2020 - 13:00 WIB
loading...
Ada beberapa hal yang harus disiapkan sekolah pada saat pemberlakuan new normal. Salah satunya fasilitas cuci tangan yang memadai. Foto/Ist
A
A
A
SURABAYA - Periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang berlaku di ibukota saat ini adalah fase menuju kondisi new normal.
Artinya kembalinya kegiatan di berbagai sektor yang sesuai dengan pola hidup sehat dan aman sesuai protokol kesehatan. (Baca juga: Rumah dan Sekolah Harus Bersatu dalam New Normal Pendidikan )
Saat ini, beberapa tempat seperti perkantoran, rumah ibadah, maupun tempat perbelanjaan sudah mulai dibuka kembali dengan protokol kesehatan yang berlaku. Lantas, bagaimana dengan sektor pendidikan?
Berbagai wacana untuk membuka kembali sekolah telah di diskusikan oleh pemerintah dengan bermacam skenario. Termasuk keputusan bersama empat kementerian. Yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) yang dikeluarkan pada 15 Juni lalu untuk mengatur penyelenggaraan pembelajaran ajaran baru pada masa COVID-19.
Dalam aturan tersebut dimuat bermacam syarat dan aturan protokol kesehatan yang berlaku. Mulai dari pelaksanaan belajar melalui online atau tatap muka untuk zona hijau, persetujuan Pemerintah Daerah, persiapan sarana oleh satuan pendidikan, dan persetujuan orang tua yang wajib dipatuhi sebagai syarat untuk diberlakukannya pembelajaran tatap muka di sekolah.
Artinya kembalinya kegiatan di berbagai sektor yang sesuai dengan pola hidup sehat dan aman sesuai protokol kesehatan. (Baca juga: Rumah dan Sekolah Harus Bersatu dalam New Normal Pendidikan )
Saat ini, beberapa tempat seperti perkantoran, rumah ibadah, maupun tempat perbelanjaan sudah mulai dibuka kembali dengan protokol kesehatan yang berlaku. Lantas, bagaimana dengan sektor pendidikan?
Berbagai wacana untuk membuka kembali sekolah telah di diskusikan oleh pemerintah dengan bermacam skenario. Termasuk keputusan bersama empat kementerian. Yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) yang dikeluarkan pada 15 Juni lalu untuk mengatur penyelenggaraan pembelajaran ajaran baru pada masa COVID-19.
Dalam aturan tersebut dimuat bermacam syarat dan aturan protokol kesehatan yang berlaku. Mulai dari pelaksanaan belajar melalui online atau tatap muka untuk zona hijau, persetujuan Pemerintah Daerah, persiapan sarana oleh satuan pendidikan, dan persetujuan orang tua yang wajib dipatuhi sebagai syarat untuk diberlakukannya pembelajaran tatap muka di sekolah.
Lihat Juga :