Habib Bahar Smith Dimasukkan ke One Man on Cell

Selasa, 19 Mei 2020 - 09:58 WIB
loading...
Habib Bahar Smith Dimasukkan...
Habib Bahar Bin Ali Bin Smith menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani tahanan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto/Dirjen PAS
A A A
BOGOR - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) RI mencabut izin asimilasi di rumah terhadap Habib Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith , Selasa (19/5/2020). (Baca juga; Lakukan Pelanggaran, Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Bahar Smith )

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, asimilasi Bahar Smith dicabut karena melakukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor). Pelanggaran yang dilakukan Bahar Smith dinilai menimbulkan keresahan masyarakat.

“Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Reynhard dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews. (Baca juga; Kuasa Hukum Sebut Bahar Smith Kembali Ditangkap Karena Ceramah Sentil Penguasa )

Dia menambahkan, Bahar Smith dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi COVID-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya. Karena itu, SK Asimilasi Bahar Smith yang dikeluarkan Kepala Lapas Cibinong dalam SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, dicabut pada Selasa (19/5/2020).

Bahar Smith pun harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test COVID-19, Bahar Smith ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9. (Baca juga; Bahar Smith Dikabarkan Kembali Ditangkap, Dibawa ke Lapas Gunung Sindur )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2187 seconds (0.1#10.140)