Palak Warga, 3 Preman Babak Belur Dihajar Warga di Kendari
loading...
A
A
A
KENDARI - Kesal dengan ulah para preman jalanan, warga di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, nekat mengeroyok tiga preman jalanan tersebut. Ketiga preman jalana ini sering memalak warga, hingga membuat resah.
Warga tak memberi ampun sedikitpun. Ketiga preman yang masih berusia muda itu, dihajar sampai babak belur. Saat warga menghakimi ketiga preman tersebut, melintas anggota Resmob Ditreskrim Polda Sulawesi Tenggara, dan langsung melakukan penangkapan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, ketiga preman diduga kerap melakukan pemalakan terhadap warga pengguna jalan. "Mereka diduga melakukan penodongan di lampu merah, dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan badik," terangnya.
Ketiga preman yang dihajar warga secara beramai-ramai tersebut, diketahui bernama Putra, Dimas, dan Ira. Ketiganya langsung diperiksa di Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara. Dari tangan ketiga preman itu, polisi menyita sejumlah senjata tajam.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Dimas sebagai tersangka, karena kedapatan memiliki senjata tajam, dan terbukti menodongkannya kepada pengendara. Sementara Ira, dan Putra hanya diberikan pembinaan, sebab peran mereka hanya ikut serta, dan berteman dengan pelaku.
Akibat kepemilikan senjata tajam tersebut, Dimas yang kini ditahan di Polda Sulawesi Tenggara, dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Lihat Juga: Pemalakan terhadap dr. Aulia Risma hingga Rp40 Juta per Bulan Berlangsung 2 Tahun sejak Awal Pendidikan
Warga tak memberi ampun sedikitpun. Ketiga preman yang masih berusia muda itu, dihajar sampai babak belur. Saat warga menghakimi ketiga preman tersebut, melintas anggota Resmob Ditreskrim Polda Sulawesi Tenggara, dan langsung melakukan penangkapan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, ketiga preman diduga kerap melakukan pemalakan terhadap warga pengguna jalan. "Mereka diduga melakukan penodongan di lampu merah, dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan badik," terangnya.
Ketiga preman yang dihajar warga secara beramai-ramai tersebut, diketahui bernama Putra, Dimas, dan Ira. Ketiganya langsung diperiksa di Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara. Dari tangan ketiga preman itu, polisi menyita sejumlah senjata tajam.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Dimas sebagai tersangka, karena kedapatan memiliki senjata tajam, dan terbukti menodongkannya kepada pengendara. Sementara Ira, dan Putra hanya diberikan pembinaan, sebab peran mereka hanya ikut serta, dan berteman dengan pelaku.
Akibat kepemilikan senjata tajam tersebut, Dimas yang kini ditahan di Polda Sulawesi Tenggara, dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Lihat Juga: Pemalakan terhadap dr. Aulia Risma hingga Rp40 Juta per Bulan Berlangsung 2 Tahun sejak Awal Pendidikan
(eyt)