3 Korban Cabut Laporan, Kasus Penipuan Selvi Pemilik SLV Travel Tetap Berproses
loading...
A
A
A
Jadi kata dia, penangannya tetap dilanjutkan, namun ketika ada korban yang mau damai kita damaikan. “Kemarin ada beberapa mereka damai ya silahkan, yang pentingkan dari korban merasa uangnya sudah kembali dari pada diproses mungkin menurut mereka lama,'' sambungnya.
Jamal juga menyebutkan, saat ini pihaknya terus membantu masyarakat yang menjadi korban penipuan tersebut. “Pokoknya sekarang tidak ada masalah kita bantu, artinya kita bantu dari masyarakat yang jadi korban ini. Ada yang minta lanjut kita tetap lanjut, apa lagi sekarang pelaku sudah ditahan di Krimsus itu sama saja disini juga tetap jalan," lanjutnya.
Dia pun berharap agar pelaku bisa menempuh jalur restorative dan mengembalikan uang korban. "Kalau bisa sih ini pelaku untuk bayar yah bayar, artinya jika bisa kembalikan uang korban saja, agar korban juga bisa menerima kembali uangnya dari pada berjalan proses lama uang korban juga tidak kembali kan kasian," tukasnya.
Sebelumnya, Selvi dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda Sulsel, Senin (24/10/2022) lalu. Dia terbukti melakukan perbuatan bohong sehingga menyebabkan kerugian kepada pelanggan travelnya.
Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyam mengatakan, korban penipuan tersangka Selvi yang telah terverifikasi oleh penyidik adalah 4 orang dengan total kerugian Rp300 juta.
Menurut Gany, tersangka melakukan penipuan dengan cara mengiming-imingi korban trip murah ke luar negeri.
"Sekitar bulan Februari 2022 telah terjadi perkara dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja, sehingga menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan penipuan yang dilakukan oleh SAF dengan cara, di mana PT SLV Modern Travelindo milik pelaku menawarkan beberapa liburan promo serta tour ke Dubai, Turki, dan Swiss," bebernya, Senin (24/10/2022).
Adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah Pasal 454 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 dan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dimana pasalnya bergulir tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaiman pasal 28 ayat 1 tersebut. Pidana 6 tahun dan denda kurang lebih 1 M. Salinan dengan pasal tersebut adalah Pasal 378 KUHP,” tandasnya.
Jamal juga menyebutkan, saat ini pihaknya terus membantu masyarakat yang menjadi korban penipuan tersebut. “Pokoknya sekarang tidak ada masalah kita bantu, artinya kita bantu dari masyarakat yang jadi korban ini. Ada yang minta lanjut kita tetap lanjut, apa lagi sekarang pelaku sudah ditahan di Krimsus itu sama saja disini juga tetap jalan," lanjutnya.
Dia pun berharap agar pelaku bisa menempuh jalur restorative dan mengembalikan uang korban. "Kalau bisa sih ini pelaku untuk bayar yah bayar, artinya jika bisa kembalikan uang korban saja, agar korban juga bisa menerima kembali uangnya dari pada berjalan proses lama uang korban juga tidak kembali kan kasian," tukasnya.
Sebelumnya, Selvi dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda Sulsel, Senin (24/10/2022) lalu. Dia terbukti melakukan perbuatan bohong sehingga menyebabkan kerugian kepada pelanggan travelnya.
Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyam mengatakan, korban penipuan tersangka Selvi yang telah terverifikasi oleh penyidik adalah 4 orang dengan total kerugian Rp300 juta.
Menurut Gany, tersangka melakukan penipuan dengan cara mengiming-imingi korban trip murah ke luar negeri.
"Sekitar bulan Februari 2022 telah terjadi perkara dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja, sehingga menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan penipuan yang dilakukan oleh SAF dengan cara, di mana PT SLV Modern Travelindo milik pelaku menawarkan beberapa liburan promo serta tour ke Dubai, Turki, dan Swiss," bebernya, Senin (24/10/2022).
Adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah Pasal 454 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 dan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dimana pasalnya bergulir tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaiman pasal 28 ayat 1 tersebut. Pidana 6 tahun dan denda kurang lebih 1 M. Salinan dengan pasal tersebut adalah Pasal 378 KUHP,” tandasnya.