3 Korban Cabut Laporan, Kasus Penipuan Selvi Pemilik SLV Travel Tetap Berproses
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Polda Sulsel masih terus memproses kasus penipuan yang melibatkan pemilik SLV travel yang sempat viral karena fotonya terpampang di billboard Makassar beberapa waktu lalu.
Meski tiga orang korban mencabut laporannya, namun kasusnya tetap berproses, apalagi Selvi Ahmad Firdaus (31) selaku pemilik travel telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Polisi masih terus memproses kasus tersebut, meski saat ini sudah ada yang telah mencabut laporannya,” kata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamalauddin Farti.
Dia mengatakan, laporan yang dicabut tersebut dikarenakan beberapa korban sudah berdamai dengan pelaku.
“Kalau di kami ada delapan laporan polisi yang masuk, terus dari delapan itu sudah ada tiga yang mencabut laporannya. Itu karena mereka melakukan penyelesaian atau pengembalian. Karena kalau dilihat kerugiannya tidak begitu banyak juga antara Rp20-30 juta, tapikan ada beberapa orang, sehingga banyak nilainya,” tutur dia kepada SINDOnews, Senin (7/11/2022).
Perwira kelahiran Kabupaten Sinjai itu menjelaskan, meski tindakan yang dilakukan pemilik SLV travel tersebut sangat merugikan, pihaknya masih memberi kesempatan agar pelaku bisa restorative dan mengembalikan uang korban.
“Artinya memangkan salah, tapi kita kasi kesempatan untuk restorative untuk memperbaiki kesalahan, membayar atau mengembalikan uang korban. Kemarin kan rata-rata korban banyak yang mau, jadi sudah bayar selesaikan, ada juga korban yang belum mau jadi kita tetap lanjut sesuai keinginan korban," ujarnya.
Meski tiga orang korban mencabut laporannya, namun kasusnya tetap berproses, apalagi Selvi Ahmad Firdaus (31) selaku pemilik travel telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Polisi masih terus memproses kasus tersebut, meski saat ini sudah ada yang telah mencabut laporannya,” kata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamalauddin Farti.
Dia mengatakan, laporan yang dicabut tersebut dikarenakan beberapa korban sudah berdamai dengan pelaku.
“Kalau di kami ada delapan laporan polisi yang masuk, terus dari delapan itu sudah ada tiga yang mencabut laporannya. Itu karena mereka melakukan penyelesaian atau pengembalian. Karena kalau dilihat kerugiannya tidak begitu banyak juga antara Rp20-30 juta, tapikan ada beberapa orang, sehingga banyak nilainya,” tutur dia kepada SINDOnews, Senin (7/11/2022).
Perwira kelahiran Kabupaten Sinjai itu menjelaskan, meski tindakan yang dilakukan pemilik SLV travel tersebut sangat merugikan, pihaknya masih memberi kesempatan agar pelaku bisa restorative dan mengembalikan uang korban.
“Artinya memangkan salah, tapi kita kasi kesempatan untuk restorative untuk memperbaiki kesalahan, membayar atau mengembalikan uang korban. Kemarin kan rata-rata korban banyak yang mau, jadi sudah bayar selesaikan, ada juga korban yang belum mau jadi kita tetap lanjut sesuai keinginan korban," ujarnya.
Baca Juga