3 Korban Cabut Laporan, Kasus Penipuan Selvi Pemilik SLV Travel Tetap Berproses
Senin, 07 November 2022 - 23:46 WIB
loading...
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti saat memberikan penjelasan kelanjutan kasus penipuan Selvi pemilik SLB Travel, Senin (7/11/2022). Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A
A
A
MAKASSAR - Polda Sulsel masih terus memproses kasus penipuan yang melibatkan pemilik SLV travel yang sempat viral karena fotonya terpampang di billboard Makassar beberapa waktu lalu.
Meski tiga orang korban mencabut laporannya, namun kasusnya tetap berproses, apalagi Selvi Ahmad Firdaus (31) selaku pemilik travel telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Polisi masih terus memproses kasus tersebut, meski saat ini sudah ada yang telah mencabut laporannya,” kata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamalauddin Farti.
Baca juga: Selvi Pelaku Penipuan Travel yang Sempat Viral Kini Ditahan Polisi
Dia mengatakan, laporan yang dicabut tersebut dikarenakan beberapa korban sudah berdamai dengan pelaku.
“Kalau di kami ada delapan laporan polisi yang masuk, terus dari delapan itu sudah ada tiga yang mencabut laporannya. Itu karena mereka melakukan penyelesaian atau pengembalian. Karena kalau dilihat kerugiannya tidak begitu banyak juga antara Rp20-30 juta, tapikan ada beberapa orang, sehingga banyak nilainya,” tutur dia kepada SINDOnews, Senin (7/11/2022).
Meski tiga orang korban mencabut laporannya, namun kasusnya tetap berproses, apalagi Selvi Ahmad Firdaus (31) selaku pemilik travel telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Polisi masih terus memproses kasus tersebut, meski saat ini sudah ada yang telah mencabut laporannya,” kata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamalauddin Farti.
Baca juga: Selvi Pelaku Penipuan Travel yang Sempat Viral Kini Ditahan Polisi
Dia mengatakan, laporan yang dicabut tersebut dikarenakan beberapa korban sudah berdamai dengan pelaku.
“Kalau di kami ada delapan laporan polisi yang masuk, terus dari delapan itu sudah ada tiga yang mencabut laporannya. Itu karena mereka melakukan penyelesaian atau pengembalian. Karena kalau dilihat kerugiannya tidak begitu banyak juga antara Rp20-30 juta, tapikan ada beberapa orang, sehingga banyak nilainya,” tutur dia kepada SINDOnews, Senin (7/11/2022).
Lihat Juga :