Jepara Geger! Ayah Ngamuk Tusuk Anak Kandung dengan Pecahan Botol hingga Terluka Parah

Sabtu, 05 November 2022 - 10:54 WIB
loading...
Jepara Geger! Ayah Ngamuk Tusuk Anak Kandung dengan Pecahan Botol hingga Terluka Parah
Warga menunjukkan lokasi tersangka WJ menusuk anak kandungnya IH dengan pecahan botol hingga luka parah. Foto/iNews TV/Alip Sutarto
A A A
JEPARA - Seorang ayah di Jepara, Jawa Tengah menusuk anak kandung yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Sang anak ditusuk menggunakan pecahan botol sirup berulang kali.

Akibatnya korban menderita luka parah pada mata dan beberapa bagian tubuhnya. Tersangka WJ (30), warga Tulakan, Kecamatan Donorojo, Jepara terpaksa diikat kedua tangan dan kakinya dengan seutas tali.



Hal itu dilakukan setelah WJ melakukan penganiayaan terhadap IH (10) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Peristiwa penganiayaan terjadi di dalam rumah seusai pelaku mengambil obat dari rumah sakit dan sempat akan memukul kakek korban pada Kamis malam (3/11/2022).



Tetangga korban, Ali Zaenuri menjelaskan, saat itu korban yang tengah berebahan di atas tempat tidur. Tiba-tiba korban didekap ayahnya dan langsung ditusuk dengan pecahan botol sirup berulang kali.

Akibat tikaman pecahan botol tersebut korban menderita luka parah pada bawah mata dan luka robek di sejumlah bagian tubuh lainnya.


"Warga yang datang usai mendapat laporan dari kakek korban seketika menyelamatkan korban yang telah bersimbah darah akibat amukan pelaku," ujarnya, Sabtu (5/11/2022).

Selanjutnya oleh warga, pelaku dibekuk dan diikat kedua tangan dan kakinya.
Kapolsek Donorojo, Iptu Sukresno menjelaskan, berdasarkan dari keterangan warga sekitar diketahui pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa.

"Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke rumah sakit jiwa (RSJ) dr Amino Gondohutomo Semarang," ujarnya.

Sementara korban IH masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit (RS) Rehatta, Jepara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)