2 Warga Teluk Bintan Ditangkap Gara-gara Korupsi, Barang Bukti Tumpukan Uang Rp531 Juta

Jum'at, 04 November 2022 - 14:27 WIB
loading...
2 Warga Teluk Bintan Ditangkap Gara-gara Korupsi, Barang Bukti Tumpukan Uang Rp531 Juta
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, menunjukkan barang bukti korupsi dana bergulir eks PNPM MPD, beserta dua tersangkanya. Foto/iNews TV/Ahmad Afandi Pohan
A A A
BINTAN - Satreskrim Polres Bintan, menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MPD). Keduanya berinisial HS (58), dan YN (39) warga Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.



Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, karena diduga telah melakukan penyelewengan dana bergulir eks PNPM-MPD pada tahun 2018-2021. Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp650 juta.



Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menunjukkan langsung dua tersangka, beserta sejumlah barang bukti korupsi . Barang bukti yang ditunjukkan, yakni tumpukan uang tunai Rp531 juta, ponsel, mobil pikap, dan dokumen-dokumen.



"Kedua tersangka bersekongkol dalam menyalahgunakan dana bergulir tersebut, dengan peran masing-masing. Tersangka HS merupakan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dan YN menjabat Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Lestari Bintan," ujar Tidar.

Tindak pidana korupsi tersebut, menurut Tidar terjadi saat adanya dana bergulir eks PNPM senilai Rp2,85 miliar pada tahun 2018-2021 yang dikelola BKAD dan UPK Lestari Bintan. Kedua tersangka merekayasa dana tersebut, untuk program simpan pinjam individu (SPI) fiktif, senilai Rp650 juta.



Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)