2 Warga Teluk Bintan Ditangkap Gara-gara Korupsi, Barang Bukti Tumpukan Uang Rp531 Juta
Jum'at, 04 November 2022 - 14:27 WIB
loading...
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, menunjukkan barang bukti korupsi dana bergulir eks PNPM MPD, beserta dua tersangkanya. Foto/iNews TV/Ahmad Afandi Pohan
A
A
A
BINTAN - Satreskrim Polres Bintan, menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM MPD). Keduanya berinisial HS (58), dan YN (39) warga Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Baca juga: Tim Penyidik KPK Periksa Lukas Enembe, Laskar Pemuda Merah Putih Bersatu: Itu yang Kami Harapkan
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, karena diduga telah melakukan penyelewengan dana bergulir eks PNPM-MPD pada tahun 2018-2021. Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp650 juta.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menunjukkan langsung dua tersangka, beserta sejumlah barang bukti korupsi . Barang bukti yang ditunjukkan, yakni tumpukan uang tunai Rp531 juta, ponsel, mobil pikap, dan dokumen-dokumen.
Baca juga: Tim Penyidik KPK Periksa Lukas Enembe, Laskar Pemuda Merah Putih Bersatu: Itu yang Kami Harapkan
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, karena diduga telah melakukan penyelewengan dana bergulir eks PNPM-MPD pada tahun 2018-2021. Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp650 juta.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menunjukkan langsung dua tersangka, beserta sejumlah barang bukti korupsi . Barang bukti yang ditunjukkan, yakni tumpukan uang tunai Rp531 juta, ponsel, mobil pikap, dan dokumen-dokumen.
Lihat Juga :