Polisi Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu di Sumut, 3 Kurir Ditangkap

Rabu, 02 November 2022 - 21:21 WIB
loading...
A A A
“Tersangka mengaku sudah 15 kali beraksi. Setiap beraksi mendapat upah Rp 10 juta. Jadi tersangka ini berhubungan langsung dengan bandar sabu di Malaysia yang dia kenal dari seorang TKI yang bekerja di sana,” sebutnya.

Sementara untuk pengungkapan kasus kedua, kata Valentino, dilakukan di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Senin, 31 Oktober 2022.



Saat itu, dua orang tersangka berinisial IS (42) dan ZU (28) berhasil ditangkap saat akan bertransaksi sabu-sabu. Dari tangan keduanya berhasil disita sebanyak 15 kilogram sabu-sabu.

“Menurut pengakuan IS, sabu itu milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke ZU. Tersangka IS dijanjikan upah Rp8 juta untuk mengantar sabu ke ZU. Sedangkan ZU diperintahkan oleh WL (DPO) untuk mengambil sabu diupah Rp 30 juta,” ujarnya.

Valentino menegaskan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Ayat 112 Ayat 2 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 junto 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," tukasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)