Polisi Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu di Sumut, 3 Kurir Ditangkap

Rabu, 02 November 2022 - 21:21 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Peredaran...
Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 42 Kg di Sumut dan menangkan 3 orang kurir. Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram di wilayah Sumatera Utara ( Sumut ). Polisi juga mengamankan tiga kurirnya.

Barang bukti sabu itu adalah pengungkapan dua kasus pada pekan terakhir Oktober 2022. Upaya itu berhasil dilakukan setelah tiga orang kurir yang membawa dan menyimpan narkoba itu berhasil diringkus Polisi.

Selain barang bukti sabu-sabu, ketiga kurir itu juga ditangkap berikut barang bukti 1 unit mobil jenis MPV, 2 unit sepeda motor dan 8 unit ponsel.

Baca juga: Transaksi Sabu di Sekolah, 2 Pengedar Panik Diciduk Polisi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 25 Oktober 2022 lalu. “Saat itu polisi berhasil menangkap tersangka berinisial SMS (36), warga Jalan Adam Malik Medan,” katanya.



SMS ditangkap di Jalan Lintas Sumatera sekitar wilayah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara setelah diintai selama sebulan. Saat ditangkap, dari SMS ditemukan sabu-sabu seberat 20 kilogram.

"Kita kemudian menginterogasi tersangka dan mendapatkan informasi jika tersangka masih menyimpan sebanyak 7 kilogram sabu-sabu di rumahnya. Kita lalu menggeledah rumah tersangka dan menemukan sabu-sabu tersebut,” ungkapnya, saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: 2 Pengedar Sabu Lintas Negara Tak Berkutik Diringkus Polisi saat Transaksi

Valentino menyebutkan, dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SMS mendapatkan barang haram itu dari salah seorang bandar sabu di Malaysia. Dia mengenal bandar sabu itu dari seorang rekannya yang bekerja sebagai pekerja migran di negeri jiran.

“Tersangka mengaku sudah 15 kali beraksi. Setiap beraksi mendapat upah Rp 10 juta. Jadi tersangka ini berhubungan langsung dengan bandar sabu di Malaysia yang dia kenal dari seorang TKI yang bekerja di sana,” sebutnya.

Sementara untuk pengungkapan kasus kedua, kata Valentino, dilakukan di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Senin, 31 Oktober 2022.

Baca juga: 211 Personel Brimob Polda Sumut Berangkat ke Bali Bantu Pengamanan G20

Saat itu, dua orang tersangka berinisial IS (42) dan ZU (28) berhasil ditangkap saat akan bertransaksi sabu-sabu. Dari tangan keduanya berhasil disita sebanyak 15 kilogram sabu-sabu.

“Menurut pengakuan IS, sabu itu milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke ZU. Tersangka IS dijanjikan upah Rp8 juta untuk mengantar sabu ke ZU. Sedangkan ZU diperintahkan oleh WL (DPO) untuk mengambil sabu diupah Rp 30 juta,” ujarnya.

Valentino menegaskan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Ayat 112 Ayat 2 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 junto 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," tukasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Lagu Siti Mawarni Viral,...
Lagu Siti Mawarni Viral, BNN RI Ratusan Kilogram Narkoba di Operasi Saber Bersinar 2026
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Bongkar Sindikat Narkoba...
Bongkar Sindikat Narkoba Gang Langgar Beromzet Rp200 Juta per Hari, 13 Orang Ditangkap
BEM UPH Medan Gelar...
BEM UPH Medan Gelar Spirit Run 2026
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Sita Uang Rp2 M dan Logam Mulia setelah Geledah SDB di Medan
Rekomendasi
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Karina Ranau Didorong...
Karina Ranau Didorong Pria hingga Terjatuh Saat Tegur Parkir Motor
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved