Polisi Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu di Sumut, 3 Kurir Ditangkap

Rabu, 02 November 2022 - 21:21 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu di Sumut, 3 Kurir Ditangkap
Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 42 Kg di Sumut dan menangkan 3 orang kurir. Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram di wilayah Sumatera Utara ( Sumut ). Polisi juga mengamankan tiga kurirnya.

Barang bukti sabu itu adalah pengungkapan dua kasus pada pekan terakhir Oktober 2022. Upaya itu berhasil dilakukan setelah tiga orang kurir yang membawa dan menyimpan narkoba itu berhasil diringkus Polisi.

Selain barang bukti sabu-sabu, ketiga kurir itu juga ditangkap berikut barang bukti 1 unit mobil jenis MPV, 2 unit sepeda motor dan 8 unit ponsel.



Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 25 Oktober 2022 lalu. “Saat itu polisi berhasil menangkap tersangka berinisial SMS (36), warga Jalan Adam Malik Medan,” katanya.



SMS ditangkap di Jalan Lintas Sumatera sekitar wilayah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara setelah diintai selama sebulan. Saat ditangkap, dari SMS ditemukan sabu-sabu seberat 20 kilogram.

"Kita kemudian menginterogasi tersangka dan mendapatkan informasi jika tersangka masih menyimpan sebanyak 7 kilogram sabu-sabu di rumahnya. Kita lalu menggeledah rumah tersangka dan menemukan sabu-sabu tersebut,” ungkapnya, saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/11/2022).



Valentino menyebutkan, dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SMS mendapatkan barang haram itu dari salah seorang bandar sabu di Malaysia. Dia mengenal bandar sabu itu dari seorang rekannya yang bekerja sebagai pekerja migran di negeri jiran.

“Tersangka mengaku sudah 15 kali beraksi. Setiap beraksi mendapat upah Rp 10 juta. Jadi tersangka ini berhubungan langsung dengan bandar sabu di Malaysia yang dia kenal dari seorang TKI yang bekerja di sana,” sebutnya.

Sementara untuk pengungkapan kasus kedua, kata Valentino, dilakukan di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Senin, 31 Oktober 2022.



Saat itu, dua orang tersangka berinisial IS (42) dan ZU (28) berhasil ditangkap saat akan bertransaksi sabu-sabu. Dari tangan keduanya berhasil disita sebanyak 15 kilogram sabu-sabu.

“Menurut pengakuan IS, sabu itu milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke ZU. Tersangka IS dijanjikan upah Rp8 juta untuk mengantar sabu ke ZU. Sedangkan ZU diperintahkan oleh WL (DPO) untuk mengambil sabu diupah Rp 30 juta,” ujarnya.

Valentino menegaskan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Ayat 112 Ayat 2 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 junto 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," tukasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2079 seconds (0.1#10.140)