Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Senin, 24 Februari 2025 - 13:47 WIB
loading...
Kades Kohod Arsin bin Asip (pakai masker dan topi) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen memenuhi panggilan Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Pemanggilan ini terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Baca juga: Kades dan Sekdes Kohod Diperiksa sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Berdasarkan pantauan SindoNews, Arsin tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri dengan menggunakan masker putih, dan topi hitam untuk menutupi wajahnya.
Terlihat Arsin memasukkan kedua tangganya ke jaket hitam yang dia gunakan, sambil terus berjalan menerobos kerumunan wartawan yang menunggunga.
Pemanggilan ini terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Baca juga: Kades dan Sekdes Kohod Diperiksa sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Berdasarkan pantauan SindoNews, Arsin tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri dengan menggunakan masker putih, dan topi hitam untuk menutupi wajahnya.
Terlihat Arsin memasukkan kedua tangganya ke jaket hitam yang dia gunakan, sambil terus berjalan menerobos kerumunan wartawan yang menunggunga.
Lihat Juga :