Kecurangan PPDB Jalur Zonasi, ORI: Ini Triknya Agar Lolos di Sekolah Favorit

Selasa, 07 Juli 2020 - 13:54 WIB
loading...
Kecurangan PPDB Jalur Zonasi, ORI: Ini Triknya Agar Lolos di Sekolah Favorit
Ombudsman mulai menguak dugaan praktik kecurangan dalam proses PPDB tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
MEDAN - Ombudsman Perwakilan Sumut mulai menguak dugaan praktik kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi .

Lembaga pengawas pelayanan publik itu menemukan adanya indikasi permainan dalam penerbitan surat keterangan domisili (SKD).

Diperbolehkannya SKD untuk mendaftar sekolah melalui jalur zonasi menjadi pintu masuk kecurangan. Meskipun keberadaan SKD diperolehkan secara aturan baik Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan maupun Peraturan Gubernur.

Sebagai sampel Ombudsman mengambil 5 data calon siswa/i di SMA Negeri 1 Medan yang dinyatakan lulus melalui jalur zonasi. (Baca juga: Jumlah Pasien Positif Bertambah, GTPP COVID-19 di Medan Dinilai Kurang Serius Bekerja )

Adapun data calon siswa tersebut antara lain MAF (inisial), berdasarkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) MAF tercatat sebagai warga Jalan Ar Hakim No 128. Sedangkan ZFA (inisial) adalah warga Komplek Bumi Asri.

Keduanya calo siswa tersebut dinyatakan lulus di SMA Negeri 1 Medan dengan menggunakan SKD yang beralamat di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1. SKD tersebut dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Madras.

Berdasarkan penulusuran Jalan Tengku Cik Ditiro No 1 adalah alamat SMA Negeri 1 Medan. Adapun MAF lulus karena domisilinya hanya berjarak 40 meter dari sekolah, sedangkan domisili ZFA dengan SMA Negeri 1 berjarak 72 meter.

Dalam pengumuman calon siswa/i SMA Negeri 1 Medan yang lulus MAF berada di nomor urut 1 dan ZFA berada di nomor urut 2. (Baca juga: Lolos Terbang ke Jakarta, Penumpang Lion Asal Riau Positif COVID-19 )

"Bagaimana mungkin lurah mengeluarkan surat keterangan domisili warga di sekolah, kan tidak masuk di akal," ujar Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Selasa (7/7/2020).

Selain SMA Negeri 1 Medan, ada juga salah satu rumah warga di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1. Posisinya berada di dekat persimpangan Jalan Zainul Arifin, jaraknya cukup jauh dari SMA Negeri 1 Medan, diperkirakan lebih dari 100 meter.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1852 seconds (0.1#10.140)