Tahap I Diumumkan, Ini Aturan Jalur Zonasi PPDB Jabar 2024

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:44 WIB
loading...
Tahap I Diumumkan, Ini...
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat saat melakukan kunjungan ke SMA Negeri 3 dan SMAN 5 Kota Bandung. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2024 tahap I jenjang SMA, SMK, SLB telah berlangsung sejak awal Juni 2024. Pengumuman PPDB Jabar 2024 tahap 1 telah dilaksanakan pada Rabu (19/6/2024).

PPDB Jabar 2024 dibuka dengan dua tahap pendaftaran. Masing-masing tahap mencakup jalur seleksi yang berbeda. Di PPDB Jabar 2024, terdapat beberapa jalur yang bisa ditempuh calon siswa baru, yakni jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi.

Pendaftaran jalur zonasi dan Afirmasi-KETM dibuka di tahap I, sementara sisanya pada tahap II.



Mengutip Kemendikbud, jalur zonasi dikhususkan untuk calon peserta didik yang berdomisili di lingkungan terdekat dengan sekolah yang dituju. Jalur ini mempunyai kuota paling banyak daripada jalur lainnya, yakni minimal 50% dari daya tampung sekolah.

Alur pendaftaran jalur zonasi di PPDB Jabar 2024 diawali dengan melengkapi data diri terlebih dahulu. Calon peserta didik juga akan diminta mengunggah berkas persyaratan. Pendaftar baru bisa memilih sekolah tujuan setelah dokumen lengkap.

Syarat utama mendaftar PPDB jalur zonasi adalah telah lulus dari SMP/MTS/SLB. Selain itu, jarak tempat tinggal calon peserta didik juga tidak jauh dari sekolah.



Aturan jarak rumah ke sekolah PPDB 2024 ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Seleksi jalur zonasi calon peserta didik baru kelas 7 SMP sampai kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3624 seconds (0.1#10.140)