Begini Aturan Zonasi di PPDB Jabar 2024, Persiapan Daftar Tahap 2

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:36 WIB
loading...
Begini Aturan Zonasi...
PPDB Jawa Barat (Jabar) 2024 kembali membuka jalur zonasi di penerimaan siswa baru tahun ini. Foto/Instagram Disdik Jabar.
A A A
JAWA BARAT - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat ( Jabar ) 2024 kembali membuka jalur zonasi di penerimaan siswa baru tahun ini. Orang tua pun perlu mengetahui ketentuannya untuk persiapan pendaftaran tahap 2.

Khusus untuk jalur zonasi, kuota yang ditetapkan tahun ini di Jawa Barat sebanyak 50 persen. Dasar penyeleksian untuk jalur zonasi ini adalah jarak terdekat dan umur.

Baca juga: Duh! Banyak Ortu Nitip Kursi PPDB Jabar 2024 ke Bey Machmudin

PPDB Jabar 2024 dengan sistem zonasi ialah seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak sekolah.

Aturan Zonasi di PPDB Jabar 2024


Dikutip dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB Pada SMA, SMK, dan SLB, tertulis bahwa pembagian area dalam jarak terdekat dengan sekolah ini ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan

Baca juga: Link dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 1 yang Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya

usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarag Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.

Berikut ini ketentuannya sesuai dengan SOP PPDB SMA, SMK, dan SLB Jabar 2024.


1. Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat kabupaten/kota, kecamatan
dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah
(MKPS), dikoordinasikan dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.

Baca juga: Peserta PPDB di Jabar Pakai Alamat Palsu Langsung Digugurkan

2. Domisili Calon Peserta Didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di wilayah administratif desa/kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan pendidikan (ditetapkan sebagai daerah irisan sebagaimana ditetapkan pada pembagian Zonasi yang telah ditetapkan).

3. Seleksi PPDB pada Jalur Zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.

4. Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi
informasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2236 seconds (0.1#10.140)