Ketua DPD RI Siap Perjuangkan Prof Mochtar Koesoemaatmadja Jadi Pahlawan Nasional
loading...
A
A
A
Senator asal Jawa Barat, Eni Sumarni menegaskan, Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, sudah menorehkan tinta emas untuk bangsa dan negara ini.
"Beliau sudah sangat layak dan pantas menyandang gelar pahlawan nasional atas segala perjuangannya selama ini," tegasnya.
Untuk itu, katanya, tak ada alasan mendasar pemerintah menolak pengajuan Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM sebagai pahlawan nasional. "Saya kira tidak ada alasan apapun untuk menolak gelar pahlawan terhadap beliau," katanya.
Ketua Kongres Sunda 2022, Avi Taufik Hidayat menjabarkan, para pengusul sudah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM sebagai pahlawan nasional. Secara teknis, pengusulan gelar pahlawan nasional dimulai dari usulan masyarakat, lalu dikaji TP2GD kabupaten/kota, bupati/wali kota, TP2GD provinsi, Gubernur, TP2GP, Menteri, Dewan Gelar dan Presiden.
"Namun pengajuan itu disebut tak memenuhi syarat. Ada beberapa alasan, di antaranya adalah pengajuan telat. Padahal kami mengajukan sesuai tenggat waktu, bahkan sebelum batas waktu pengajuan habis. Alasan berikut, tak ada beda perjuangan antara Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM dengan Ir H Juanda (Ir H Raden Juanda Kartawijaya). Prinsipnya, tak memenuhi syarat," kata dia.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Jawa Barat Eni Sumarni dan Sekjen DPD RI, Rahman Hadi. Hadir di antaranya Akademisi Universitas Padjadjaran, Prof Reiza D Dienaputra, Akademisi dan Budayawan Prof Dr Ir Ganjar Kurnia, DEA Ketua Kongres Sunda 2022, Avi Taufik Hidayat, Acil Bimbo dan sejumlah tokoh lainnya.
"Beliau sudah sangat layak dan pantas menyandang gelar pahlawan nasional atas segala perjuangannya selama ini," tegasnya.
Untuk itu, katanya, tak ada alasan mendasar pemerintah menolak pengajuan Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM sebagai pahlawan nasional. "Saya kira tidak ada alasan apapun untuk menolak gelar pahlawan terhadap beliau," katanya.
Ketua Kongres Sunda 2022, Avi Taufik Hidayat menjabarkan, para pengusul sudah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM sebagai pahlawan nasional. Secara teknis, pengusulan gelar pahlawan nasional dimulai dari usulan masyarakat, lalu dikaji TP2GD kabupaten/kota, bupati/wali kota, TP2GD provinsi, Gubernur, TP2GP, Menteri, Dewan Gelar dan Presiden.
"Namun pengajuan itu disebut tak memenuhi syarat. Ada beberapa alasan, di antaranya adalah pengajuan telat. Padahal kami mengajukan sesuai tenggat waktu, bahkan sebelum batas waktu pengajuan habis. Alasan berikut, tak ada beda perjuangan antara Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, SH, LLM dengan Ir H Juanda (Ir H Raden Juanda Kartawijaya). Prinsipnya, tak memenuhi syarat," kata dia.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Jawa Barat Eni Sumarni dan Sekjen DPD RI, Rahman Hadi. Hadir di antaranya Akademisi Universitas Padjadjaran, Prof Reiza D Dienaputra, Akademisi dan Budayawan Prof Dr Ir Ganjar Kurnia, DEA Ketua Kongres Sunda 2022, Avi Taufik Hidayat, Acil Bimbo dan sejumlah tokoh lainnya.
(nic)