Ketua DPD RI Siap Perjuangkan Prof Mochtar Koesoemaatmadja Jadi Pahlawan Nasional
loading...
A
A
A
"Beliau berkontribusi sebagai pemersatu NKRI. Beliau tak hanya sekadar mengonsepsikan saja, tapi juga mengimplementasikannya, sehingga akhirnya diakui dalam hukum kelautan di dunia internasional," ujarnya.
Secara konsisten Prof Reiza menyebut Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, terus memperjuangkan konsep negara kepulauan tersebut hingga akhirnya diakui pada tahun 1982.
"Setelah diakui dan diratifikasi dunia internasional, luas wilayah NKRI pun bertambah secara signifikan dari semula 2.027.087 km (daratan) menjadi kurang lebih 5.193.250 km (darat dan laut). Tak hanya sekadar lautan saja, tetapi juga yang ada di udara dan di dalamnya," paparnya.
Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja menurut Prof Reiza, sangat layak untuk dijadikan pahlawan nasional. "Tidak perlu diajukan. Seharusnya pemerintah mengerti sendiri. Tanpa pertimbangan apapun," tutur Reiza.
Dikatakannya, konsepsi negara kepulauan tersebut diakui oleh United Nation Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982. Konvensi ini mempunyai arti penting karena konsep Negara Kepulauan yang diperjuangkan Indonesia selama 25 tahun secara terus menerus berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat internasional.
UNCLOS adalah hasil dari Konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak 1973 sampai 1982. Hingga kini, tak kurang dari 158 negara yang telah menyatakan bergabung dengan Konvensi, termasuk Uni Eropa.
Pengakuan resmi secara internasional itu mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan tidak lagi sebatas klaim sepihak pemerintah Indonesia.
Negara Kepulauan menurut UNCLOS 1982 adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Negara Kepulauan dapat menarik garis dasar lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu.
Secara konsisten Prof Reiza menyebut Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja, terus memperjuangkan konsep negara kepulauan tersebut hingga akhirnya diakui pada tahun 1982.
"Setelah diakui dan diratifikasi dunia internasional, luas wilayah NKRI pun bertambah secara signifikan dari semula 2.027.087 km (daratan) menjadi kurang lebih 5.193.250 km (darat dan laut). Tak hanya sekadar lautan saja, tetapi juga yang ada di udara dan di dalamnya," paparnya.
Prof Dr Mochtar Koesoemaatmadja menurut Prof Reiza, sangat layak untuk dijadikan pahlawan nasional. "Tidak perlu diajukan. Seharusnya pemerintah mengerti sendiri. Tanpa pertimbangan apapun," tutur Reiza.
Dikatakannya, konsepsi negara kepulauan tersebut diakui oleh United Nation Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) pada tahun 1982. Konvensi ini mempunyai arti penting karena konsep Negara Kepulauan yang diperjuangkan Indonesia selama 25 tahun secara terus menerus berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat internasional.
UNCLOS adalah hasil dari Konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak 1973 sampai 1982. Hingga kini, tak kurang dari 158 negara yang telah menyatakan bergabung dengan Konvensi, termasuk Uni Eropa.
Pengakuan resmi secara internasional itu mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan tidak lagi sebatas klaim sepihak pemerintah Indonesia.
Negara Kepulauan menurut UNCLOS 1982 adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Negara Kepulauan dapat menarik garis dasar lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu.