Sidang Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ditunda
Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:33 WIB
loading...
Sidang kasus panti rehabilitasi milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, ditunda karena JPU belum menyiapkan materi tuntutan. Foto/iNews TV/Erwin Syah Putra Nasution
A
A
A
LANGKAT - Sidang kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin di PN Stabat, ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan materi tuntutan untuk delapan terdakwa.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkah Mulai Disidang Pekan Depan
Sedianya, persidangan di PN Stabat tersebut beragendakan pembacaan tuntutan untuk delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia untuk rehabilitasi. Kerangkeng manusia ini ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif, saat dilakukan penggeledahan terkait kasus korupsi.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim PN Stabat, Haloda Rahardhini akhirnya dijadwalkan ulang pada 31 Oktober 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU kepada delapan tersangka.
Baca juga: Hari Ini Bos Juragan 99 Diperiksa Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan
Dalam persidangan tersebut, hakim juga meminta JPU untuk lebih menjawab permohonan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait permohonan restitusi terhadap korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Lahat nonaktif.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkah Mulai Disidang Pekan Depan
Sedianya, persidangan di PN Stabat tersebut beragendakan pembacaan tuntutan untuk delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia untuk rehabilitasi. Kerangkeng manusia ini ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif, saat dilakukan penggeledahan terkait kasus korupsi.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim PN Stabat, Haloda Rahardhini akhirnya dijadwalkan ulang pada 31 Oktober 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU kepada delapan tersangka.
Baca juga: Hari Ini Bos Juragan 99 Diperiksa Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan
Dalam persidangan tersebut, hakim juga meminta JPU untuk lebih menjawab permohonan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait permohonan restitusi terhadap korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Lahat nonaktif.
Lihat Juga :