Hari Ini Bos Juragan 99 Diperiksa Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kamis, 27 Oktober 2022 - 08:05 WIB
loading...
Polda Jatim dijadwalkan memeriksa bos Juragam 99, Gilang Widya Pramana yang merupakan Presiden Arema FC. Foto/Ilustrasi/Ist.
A
A
A
SURABAYA - Bos Juragan 99 yang juga menjabat sebagai Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana, dijadwalkan akan diperiksa tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (27/10/2022). Crazy rich Malang tersebut, bakal diperiksa sebagai saksi Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Tim Hukum Aremania Minta Pengusutan Tragedi Kanjuruhan Tak Berhenti di 6 Tersangka
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, sesuai jadwal ada sebanyak 15 saksi yang bakal diperiksa tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.
Kuat dugaan akan ada tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan ini, mengingat berkas enam tersangka sebelumnya telah rampung, dan sudah masuk pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan.
Baca juga: 200 Ton Kopi Jatim Diekspor ke Mesir, Nilainya Rp6,1 Miliar
Sebelumnya, tim penyidik Polda Jatim, melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
Baca juga: Tim Hukum Aremania Minta Pengusutan Tragedi Kanjuruhan Tak Berhenti di 6 Tersangka
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, sesuai jadwal ada sebanyak 15 saksi yang bakal diperiksa tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.
Kuat dugaan akan ada tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan ini, mengingat berkas enam tersangka sebelumnya telah rampung, dan sudah masuk pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan.
Baca juga: 200 Ton Kopi Jatim Diekspor ke Mesir, Nilainya Rp6,1 Miliar
Sebelumnya, tim penyidik Polda Jatim, melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
Lihat Juga :