Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkah Mulai Disidang Pekan Depan
Jum'at, 22 Juli 2022 - 07:03 WIB
loading...
Inilah kerangkeng manusia yang ada di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Pekan depan kasus ini mulai disidangkan. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
LANGKAT - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di balik praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin , akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat pekan depan.
“Iya benar, kalau tidak ada halangan sidang akan digelar 28 Juli 2022,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Langkat Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis
Ke delapan tersangka yang akan disidangkan adalah SP, JS, RG, TS, HG, IS serta DP dan HS. Satu di antara mereka diketahui merupakan putra dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
“Sidang perdana ini nantinya akan digelar secara daring dari Pengadilan Negeri Stabat,” bebernya.
“Iya benar, kalau tidak ada halangan sidang akan digelar 28 Juli 2022,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Langkat Nonaktif Dijerat Pasal Berlapis
Ke delapan tersangka yang akan disidangkan adalah SP, JS, RG, TS, HG, IS serta DP dan HS. Satu di antara mereka diketahui merupakan putra dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
“Sidang perdana ini nantinya akan digelar secara daring dari Pengadilan Negeri Stabat,” bebernya.
Lihat Juga :