Warga Terjaring Razia Masker Disanksi Bersihkan Kantor Kecamatan
loading...
A
A
A
SIDOARJO - Kesadaran masyarakat untuk menjalankan aturan protokol kesehatan khususnya memakai masker di tengah pandemi COVID-19 masih rendah.
Di Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, puluhan warga terjaring razia masker yang dilakukan petugas gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP Sidoarjo, Senin (6/7/2020). Untuk memberi efek jera, para pelanggar aturan protokol kesehatan ini diberi sanksi membersihkan halaman kantor Kecamatan Krian. (Baca juga: Tak Pakai Masker, Belasan Warga Ini Dihukum Bernyanyi )
“Tindakan tegas sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi aturan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 di Sidoarjo akhirnya dilakukan petugas,” kata Camat Krian Sidoarjo Agus Maulidy.
Mereka langsung ke posko penanganan COVID-19 di Kantor Kecamatan Krian. Pelanggar yang membawa KTP maka petugas akan menyita KTP selama 14 hari.
Sementara bagi pelanggar yang tidak bisa menunjukkan KTP, mereka langsung diberikan sanksi tegas membersihkan halaman kantor kecamatan dengan alat kebersihan yang telah disediakan.
Para pelanggar aturan protokol kesehatan ini memakai rompi pelanggar dan membersihkan halaman kantor kecamatan secara bergantian dengan durasi sekitar 1 jam.
Menurut rencana, razia masker di Sidoarjo selama pandemi COVID-19 akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Sidoarjo. Khususnya daerah zona merah sebagai langkah untuk menekan penyebaran virus COVID-19.
Sebelumnya, para pelanggar ini telah didata dan menjalani proses pembinaan di tempat oleh petugas. Penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker ini sengaja dilakukan sebagai upaya untuk menyadarkan warga jika COVID-19 itu hingga kini masih ada dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Saya sadar dan mau melaksanakan sanksi sosial tanpa protes ke petugas setelah petugas memberikan pengarahan akan pentingnya memakai masker di tengah pandemi COVID-19 ini,” kata seorang pelanggar yang tidak pakai masker Gogon.
Di Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, puluhan warga terjaring razia masker yang dilakukan petugas gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP Sidoarjo, Senin (6/7/2020). Untuk memberi efek jera, para pelanggar aturan protokol kesehatan ini diberi sanksi membersihkan halaman kantor Kecamatan Krian. (Baca juga: Tak Pakai Masker, Belasan Warga Ini Dihukum Bernyanyi )
“Tindakan tegas sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi aturan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 di Sidoarjo akhirnya dilakukan petugas,” kata Camat Krian Sidoarjo Agus Maulidy.
Mereka langsung ke posko penanganan COVID-19 di Kantor Kecamatan Krian. Pelanggar yang membawa KTP maka petugas akan menyita KTP selama 14 hari.
Sementara bagi pelanggar yang tidak bisa menunjukkan KTP, mereka langsung diberikan sanksi tegas membersihkan halaman kantor kecamatan dengan alat kebersihan yang telah disediakan.
Para pelanggar aturan protokol kesehatan ini memakai rompi pelanggar dan membersihkan halaman kantor kecamatan secara bergantian dengan durasi sekitar 1 jam.
Menurut rencana, razia masker di Sidoarjo selama pandemi COVID-19 akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Sidoarjo. Khususnya daerah zona merah sebagai langkah untuk menekan penyebaran virus COVID-19.
Sebelumnya, para pelanggar ini telah didata dan menjalani proses pembinaan di tempat oleh petugas. Penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker ini sengaja dilakukan sebagai upaya untuk menyadarkan warga jika COVID-19 itu hingga kini masih ada dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Saya sadar dan mau melaksanakan sanksi sosial tanpa protes ke petugas setelah petugas memberikan pengarahan akan pentingnya memakai masker di tengah pandemi COVID-19 ini,” kata seorang pelanggar yang tidak pakai masker Gogon.
(nth)