Polda Jabar Hentikan Kasus Konten Horor 10 Youtuber, Pelapor Ajukan Pra Peradilan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Erma Hermina, ahli waris rumah kosong yang dijadikan konten horor tanpa izin atau ilegal oleh 10 Youtuber bakal mengajukan praperadilan.
Langkah hukum tersebut diambil setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memutuskan menghentikan kasus tersebut karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
"Kalau penyelidikannya dihentikan, kita akan maju terus. Kita akan ajukan praperadilan," tegas Erma, Selasa (18/10/2022).
Adhi Indratama, kuasa hukum Erma Hermina menjelaskan bahwa dalam laporan kliennya, terdapat dua dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan para Youtuber itu, yakni Pasal 167 dan Pasal 363.
"Ini kan yang dilaporkan klien kita Pasal 167 KUHP, yakni memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang mana kalau menurut kita unsur-unsurnya sudah memenuhi. Ada Youtuber yang memaksa masuk ke pekarangan tertutup tanpa izin dari klien kita atau keluarganya," jelas Adhi.
Baca juga: Rumah Horor yang Polisikan 10 YouTuber Selalu Sepi Seolah Tak Berpenghuni
Adapun pelanggaran Pasal 363, kata Adhi, pihaknya menduga terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah kosong yang berlokasi di Jalan Sawah Kurung Raya, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung itu.
"Pencurian dengan pemberatan itu dilakukan di waktu malam, di pekarangan tertutup. Dua orang atau lebih dengan cara merusak atau memanjat, itu sudah masuk juga klausulnya di Pasal 363 ini," katanya.
Adapun soal legalitas objek atau rumah kosong yang dimasuki para Youtuber, Adhi menjelaskan bahwa dalam pelaporan, kliennya jelas-jelas merupakan ahli waris rumah kosong tersebut.
"Rumah itu memang atas nama Ibu Ika Sartika selaku orang tua dari Ibu Erma. Karena Ibu Ika sudah meninggal, maka rumah itu diwariskan kepada anak-anaknya. Ibu Ika memiliki empat anak dan yang lainnya (saudara) memberikan kuasa kepada Ibu Erma," bebernya.
Langkah hukum tersebut diambil setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memutuskan menghentikan kasus tersebut karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
"Kalau penyelidikannya dihentikan, kita akan maju terus. Kita akan ajukan praperadilan," tegas Erma, Selasa (18/10/2022).
Adhi Indratama, kuasa hukum Erma Hermina menjelaskan bahwa dalam laporan kliennya, terdapat dua dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan para Youtuber itu, yakni Pasal 167 dan Pasal 363.
"Ini kan yang dilaporkan klien kita Pasal 167 KUHP, yakni memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang mana kalau menurut kita unsur-unsurnya sudah memenuhi. Ada Youtuber yang memaksa masuk ke pekarangan tertutup tanpa izin dari klien kita atau keluarganya," jelas Adhi.
Baca juga: Rumah Horor yang Polisikan 10 YouTuber Selalu Sepi Seolah Tak Berpenghuni
Adapun pelanggaran Pasal 363, kata Adhi, pihaknya menduga terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah kosong yang berlokasi di Jalan Sawah Kurung Raya, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung itu.
"Pencurian dengan pemberatan itu dilakukan di waktu malam, di pekarangan tertutup. Dua orang atau lebih dengan cara merusak atau memanjat, itu sudah masuk juga klausulnya di Pasal 363 ini," katanya.
Adapun soal legalitas objek atau rumah kosong yang dimasuki para Youtuber, Adhi menjelaskan bahwa dalam pelaporan, kliennya jelas-jelas merupakan ahli waris rumah kosong tersebut.
"Rumah itu memang atas nama Ibu Ika Sartika selaku orang tua dari Ibu Erma. Karena Ibu Ika sudah meninggal, maka rumah itu diwariskan kepada anak-anaknya. Ibu Ika memiliki empat anak dan yang lainnya (saudara) memberikan kuasa kepada Ibu Erma," bebernya.