Polda Jabar Hentikan Kasus Konten Horor 10 Youtuber, Pelapor Ajukan Pra Peradilan

Selasa, 18 Oktober 2022 - 15:31 WIB
loading...
Polda Jabar Hentikan...
Polda Jabar hentikan kasus konten horor 10 youtuber di Bandung, pelapor tempuh jalur pra peradilan.
A A A
BANDUNG - Erma Hermina, ahli waris rumah kosong yang dijadikan konten horor tanpa izin atau ilegal oleh 10 Youtuber bakal mengajukan praperadilan.

Langkah hukum tersebut diambil setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memutuskan menghentikan kasus tersebut karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

"Kalau penyelidikannya dihentikan, kita akan maju terus. Kita akan ajukan praperadilan," tegas Erma, Selasa (18/10/2022).

Adhi Indratama, kuasa hukum Erma Hermina menjelaskan bahwa dalam laporan kliennya, terdapat dua dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan para Youtuber itu, yakni Pasal 167 dan Pasal 363.

"Ini kan yang dilaporkan klien kita Pasal 167 KUHP, yakni memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang mana kalau menurut kita unsur-unsurnya sudah memenuhi. Ada Youtuber yang memaksa masuk ke pekarangan tertutup tanpa izin dari klien kita atau keluarganya," jelas Adhi.

Baca juga: Rumah Horor yang Polisikan 10 YouTuber Selalu Sepi Seolah Tak Berpenghuni

Adapun pelanggaran Pasal 363, kata Adhi, pihaknya menduga terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah kosong yang berlokasi di Jalan Sawah Kurung Raya, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Dari Video Rumahan ke...
Dari Video Rumahan ke 15 Juta Juta Subscribes, Ini Rahasia Aletha Abew Bikin Penonton Betah
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
JD Vance: Iran dan AS...
JD Vance: Iran dan AS Bekerja Sama Mewujudkan Perdamaian dan Kemakmuran di Timur Tengah
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved