Polda Jabar Hentikan Kasus Konten Horor 10 Youtuber, Pelapor Ajukan Pra Peradilan

Selasa, 18 Oktober 2022 - 15:31 WIB
loading...
Polda Jabar Hentikan...
Polda Jabar hentikan kasus konten horor 10 youtuber di Bandung, pelapor tempuh jalur pra peradilan.
A A A
BANDUNG - Erma Hermina, ahli waris rumah kosong yang dijadikan konten horor tanpa izin atau ilegal oleh 10 Youtuber bakal mengajukan praperadilan.

Langkah hukum tersebut diambil setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memutuskan menghentikan kasus tersebut karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

"Kalau penyelidikannya dihentikan, kita akan maju terus. Kita akan ajukan praperadilan," tegas Erma, Selasa (18/10/2022).

Adhi Indratama, kuasa hukum Erma Hermina menjelaskan bahwa dalam laporan kliennya, terdapat dua dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan para Youtuber itu, yakni Pasal 167 dan Pasal 363.

"Ini kan yang dilaporkan klien kita Pasal 167 KUHP, yakni memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang mana kalau menurut kita unsur-unsurnya sudah memenuhi. Ada Youtuber yang memaksa masuk ke pekarangan tertutup tanpa izin dari klien kita atau keluarganya," jelas Adhi.

Baca juga: Rumah Horor yang Polisikan 10 YouTuber Selalu Sepi Seolah Tak Berpenghuni

Adapun pelanggaran Pasal 363, kata Adhi, pihaknya menduga terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah kosong yang berlokasi di Jalan Sawah Kurung Raya, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung itu.

"Pencurian dengan pemberatan itu dilakukan di waktu malam, di pekarangan tertutup. Dua orang atau lebih dengan cara merusak atau memanjat, itu sudah masuk juga klausulnya di Pasal 363 ini," katanya.

Adapun soal legalitas objek atau rumah kosong yang dimasuki para Youtuber, Adhi menjelaskan bahwa dalam pelaporan, kliennya jelas-jelas merupakan ahli waris rumah kosong tersebut.

"Rumah itu memang atas nama Ibu Ika Sartika selaku orang tua dari Ibu Erma. Karena Ibu Ika sudah meninggal, maka rumah itu diwariskan kepada anak-anaknya. Ibu Ika memiliki empat anak dan yang lainnya (saudara) memberikan kuasa kepada Ibu Erma," bebernya.

Adhi juga meyakinkan bahwa kliennya telah menerima kuasa dari saudaranya secara lisan untuk melaporkan para Youtuber tersebut ke Polda Jabar.

"Kuasa itu kan bisa diberikan secara lisan dan tertulis. Keterangan dari klien kita, pada saat mau membuat laporan dia sudah berkomunikasi dengan saudaranya dan dipersilakan kalau mau lapor polisi," katanya.

"Nah, itu adalah patokan memberikan kuasa kepada klien kita, artinya tidak keberatan. Kalaupun ada yang menyatakan tidak ada legalitas, kan pemegang waris dari rumah itu tidak ada yang keberatan atau membuat secara tertulis pencabutan kuasa," tandas Adhi.

Diketahui, Polda Jabar menghentikan kasus tersebut setelah melakukan gelar perkara. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri pihak pelapor dan terlapor, kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Terhadap perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus yang hasilnya dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Kombes Pol Ibrahim, Selasa (18/10/2022).

Sebelumnya diberitakan, gara-gara membuat konten tanpa izin, 10 Youtuber dipolisikan oleh pemilik rumah di Bandung. Ahli waris pemilik rumah merasa dirugikan oleh kelakuan para Youtuber yang mengekspose rumahnya.

Erma Hermina, ahli waris pemilik rumah mengakui, sejak Agustus 2021 lalu, dia dan anaknya memang sudah jarang mendatangi rumah peninggalan orang tuanya tersebut karena sakit dan kesibukannya.

Namun, lanjut Erma, awal 2022 lalu, dia mendapatkan informasi dari anaknya jika rumah tersebut dijadikan konten horor dan tayang di Youtube. "Setelah dilacak, ternyata ada 10 Youtuber (yang mengekspose)," katanya.

Erma pun mengaku sakit hati. Pasalnya, selain dimasuki tanpa izin, rumah peninggalan orang tuanya itu malah dijadikan konten berbau horor hingga para Youtuber menyebut-nyebut arwah penasaran.

"Makanya saya kaget, saya tersinggung, terhinakan bahwa itu rumah ibu saya dibikin seperti itu," sesalnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2209 seconds (0.1#10.140)