Polda Jabar Hentikan Kasus Konten Horor 10 Youtuber, Pelapor Ajukan Pra Peradilan
loading...
A
A
A
Adhi juga meyakinkan bahwa kliennya telah menerima kuasa dari saudaranya secara lisan untuk melaporkan para Youtuber tersebut ke Polda Jabar.
"Kuasa itu kan bisa diberikan secara lisan dan tertulis. Keterangan dari klien kita, pada saat mau membuat laporan dia sudah berkomunikasi dengan saudaranya dan dipersilakan kalau mau lapor polisi," katanya.
"Nah, itu adalah patokan memberikan kuasa kepada klien kita, artinya tidak keberatan. Kalaupun ada yang menyatakan tidak ada legalitas, kan pemegang waris dari rumah itu tidak ada yang keberatan atau membuat secara tertulis pencabutan kuasa," tandas Adhi.
Diketahui, Polda Jabar menghentikan kasus tersebut setelah melakukan gelar perkara. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri pihak pelapor dan terlapor, kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
"Terhadap perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus yang hasilnya dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Kombes Pol Ibrahim, Selasa (18/10/2022).
Sebelumnya diberitakan, gara-gara membuat konten tanpa izin, 10 Youtuber dipolisikan oleh pemilik rumah di Bandung. Ahli waris pemilik rumah merasa dirugikan oleh kelakuan para Youtuber yang mengekspose rumahnya.
Erma Hermina, ahli waris pemilik rumah mengakui, sejak Agustus 2021 lalu, dia dan anaknya memang sudah jarang mendatangi rumah peninggalan orang tuanya tersebut karena sakit dan kesibukannya.
Namun, lanjut Erma, awal 2022 lalu, dia mendapatkan informasi dari anaknya jika rumah tersebut dijadikan konten horor dan tayang di Youtube. "Setelah dilacak, ternyata ada 10 Youtuber (yang mengekspose)," katanya.
Erma pun mengaku sakit hati. Pasalnya, selain dimasuki tanpa izin, rumah peninggalan orang tuanya itu malah dijadikan konten berbau horor hingga para Youtuber menyebut-nyebut arwah penasaran.
"Makanya saya kaget, saya tersinggung, terhinakan bahwa itu rumah ibu saya dibikin seperti itu," sesalnya.
"Kuasa itu kan bisa diberikan secara lisan dan tertulis. Keterangan dari klien kita, pada saat mau membuat laporan dia sudah berkomunikasi dengan saudaranya dan dipersilakan kalau mau lapor polisi," katanya.
"Nah, itu adalah patokan memberikan kuasa kepada klien kita, artinya tidak keberatan. Kalaupun ada yang menyatakan tidak ada legalitas, kan pemegang waris dari rumah itu tidak ada yang keberatan atau membuat secara tertulis pencabutan kuasa," tandas Adhi.
Diketahui, Polda Jabar menghentikan kasus tersebut setelah melakukan gelar perkara. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dihadiri pihak pelapor dan terlapor, kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
"Terhadap perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus yang hasilnya dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Kombes Pol Ibrahim, Selasa (18/10/2022).
Sebelumnya diberitakan, gara-gara membuat konten tanpa izin, 10 Youtuber dipolisikan oleh pemilik rumah di Bandung. Ahli waris pemilik rumah merasa dirugikan oleh kelakuan para Youtuber yang mengekspose rumahnya.
Erma Hermina, ahli waris pemilik rumah mengakui, sejak Agustus 2021 lalu, dia dan anaknya memang sudah jarang mendatangi rumah peninggalan orang tuanya tersebut karena sakit dan kesibukannya.
Namun, lanjut Erma, awal 2022 lalu, dia mendapatkan informasi dari anaknya jika rumah tersebut dijadikan konten horor dan tayang di Youtube. "Setelah dilacak, ternyata ada 10 Youtuber (yang mengekspose)," katanya.
Erma pun mengaku sakit hati. Pasalnya, selain dimasuki tanpa izin, rumah peninggalan orang tuanya itu malah dijadikan konten berbau horor hingga para Youtuber menyebut-nyebut arwah penasaran.
"Makanya saya kaget, saya tersinggung, terhinakan bahwa itu rumah ibu saya dibikin seperti itu," sesalnya.