JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi AKBP Dalizon
Senin, 10 Oktober 2022 - 23:55 WIB
loading...
JPU Kejaksaan Agung, Ikhwanuddin, membacakan Replik atas pembelaan Pledoi terdakwa Dalizon terkait kasus dugaan korupsi pemerasan serta penerimaan suap Rp10 miliar dari Dinas PUPR Muba. Foto: Istimewa
A
A
A
PALEMBANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon , dengan agenda membacakan tanggapan (Replik) atas pembelaan (Pledoi).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ikhwanuddin, membacakan Replik atas pembelaan Pledoi terdakwa Dalizon terkait kasus dugaan korupsi pemerasan serta penerimaan suap Rp10 miliar dari Dinas PUPR Muba.
Baca juga: AKBP Dalizon Terdakwa Kasus Gratifikasi Dituntut 4 Tahun Penjara
"JPU tetap pada dakwaan dan tuntutan pidana serta memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan menolak pledoi yang disampaikan terdakwa dalam putusan nanti," ujar Ikhwanuddin, Senin (10/10/2022).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ikhwanuddin, membacakan Replik atas pembelaan Pledoi terdakwa Dalizon terkait kasus dugaan korupsi pemerasan serta penerimaan suap Rp10 miliar dari Dinas PUPR Muba.
Baca juga: AKBP Dalizon Terdakwa Kasus Gratifikasi Dituntut 4 Tahun Penjara
"JPU tetap pada dakwaan dan tuntutan pidana serta memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan menolak pledoi yang disampaikan terdakwa dalam putusan nanti," ujar Ikhwanuddin, Senin (10/10/2022).
Lihat Juga :