JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi AKBP Dalizon
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon , dengan agenda membacakan tanggapan (Replik) atas pembelaan (Pledoi).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ikhwanuddin, membacakan Replik atas pembelaan Pledoi terdakwa Dalizon terkait kasus dugaan korupsi pemerasan serta penerimaan suap Rp10 miliar dari Dinas PUPR Muba.
"JPU tetap pada dakwaan dan tuntutan pidana serta memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan menolak pledoi yang disampaikan terdakwa dalam putusan nanti," ujar Ikhwanuddin, Senin (10/10/2022).
Usai mendengarkan Replik dari JPU, Kuasa Hukum AKBP Dalizon langsung menjawab Duplik dan tetap pada Pledoinya.
"Persidangan vonis pidana atas nama terdakwa AKBP Dalizon, kita sepakati akan dibacakan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 mendatang," tegas Mangapul Manalu sebelum mengakhiri persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Kejagung RI Syamsul Bahri Siregar, dalam sidang yang digelar, Senin (26/9/2022) lalu, menuntut terdakwa AKBP Dalizon dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta yuridis telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga JPU, melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ikhwanuddin, membacakan Replik atas pembelaan Pledoi terdakwa Dalizon terkait kasus dugaan korupsi pemerasan serta penerimaan suap Rp10 miliar dari Dinas PUPR Muba.
"JPU tetap pada dakwaan dan tuntutan pidana serta memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan menolak pledoi yang disampaikan terdakwa dalam putusan nanti," ujar Ikhwanuddin, Senin (10/10/2022).
Usai mendengarkan Replik dari JPU, Kuasa Hukum AKBP Dalizon langsung menjawab Duplik dan tetap pada Pledoinya.
"Persidangan vonis pidana atas nama terdakwa AKBP Dalizon, kita sepakati akan dibacakan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 mendatang," tegas Mangapul Manalu sebelum mengakhiri persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Kejagung RI Syamsul Bahri Siregar, dalam sidang yang digelar, Senin (26/9/2022) lalu, menuntut terdakwa AKBP Dalizon dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta yuridis telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga JPU, melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor.
(nic)