Rampas HP Milik Pemuda Mabuk, 2 Residivis Dibekuk Macan Putih Polsek Indaralaya

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 12:24 WIB
loading...
Rampas HP Milik Pemuda...
Tim Macan Putih Polsek Indaralaya menangkap dua residivis pelaku perampasan handphone milik warga Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir. Kedua residivis tersebut adalah Andri (30 tahun) dan Firdaus (39 tahun). Foto SINDOnews
A A A
INDRALAYA - Tim Macan Putih Polsek Indaralaya menangkap dua residivis pelaku perampasan handphone (HP) milik warga Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua residivis tersebut adalah Andri (30 tahun) dan Firdaus (39 tahun).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, pencurian terjadi pada awal September lalu. Tim Macan Putih membekuk keduanya setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan.



Kedua tersangka merampas handphone milik dua pemuda yang dalam keadaan mabuk berat setelah menonton hiburan organ tunggal. Modus operandi kedua tersangka yakni berpura-pura membantu dua korban yang mabuk berat tersebut.

"Saat kedua korban mabuk sambil mengendarai motor, salah seorang di antaranya jatuh dari kendaraan. Para tersangka datang dan menawarkan bantuan," ungkap Herman didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Zulkarnain, Jumat (7/10/2022).

Kedua tersangka lalu mengantar kedua pemuda tersebut menuju Salatiga, namun di tengah perjalanan, keduanya menghentikan laju kendaraan korban. Para tersangka memaksa meminta uang, namun korban mengaku tak punya uang karena sudah habis untuk membeli minuman keras.

"Salah seorang tersangka ini menampar wajah korban dan merampas handphone yang disimpan di saku celana. Waktu itu korban tidak berdaya karena benar-benar dalam keadaan mabuk," terang Herman.

Sementara tersangka lainnya juga merampas handphone milik seorang korban lainnya. Pengejaran terhadap kedua tersangka dilakukan polisi hingga akhirnya Kamis (6/10/2022) petang. Keduanya diamankan di kediaman masing-masing di wilayah Indralaya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan dua buah kotak handphone. "Dari hasil penelusuran anggota kami, kedua tersangka juga merupakan residivis. Ada yang pernah dipenjara karena kasus curanmor dan kasus kepemilikan senjata tajam," ungkap Herman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau warga selalu waspada saat berkendara di tempat-tempat yang berpotensi rawan kejahatan," kata Herman.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2491 seconds (0.1#10.140)