Rampas HP Milik Pemuda Mabuk, 2 Residivis Dibekuk Macan Putih Polsek Indaralaya
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 12:24 WIB
loading...
Tim Macan Putih Polsek Indaralaya menangkap dua residivis pelaku perampasan handphone milik warga Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir. Kedua residivis tersebut adalah Andri (30 tahun) dan Firdaus (39 tahun). Foto SINDOnews
A
A
A
INDRALAYA - Tim Macan Putih Polsek Indaralaya menangkap dua residivis pelaku perampasan handphone (HP) milik warga Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua residivis tersebut adalah Andri (30 tahun) dan Firdaus (39 tahun).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, pencurian terjadi pada awal September lalu. Tim Macan Putih membekuk keduanya setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan. Baca juga: Menegangkan! Mengamuk dan Serang Warga, Residivis di Pasuruan Ditembak Polisi
Kedua tersangka merampas handphone milik dua pemuda yang dalam keadaan mabuk berat setelah menonton hiburan organ tunggal. Modus operandi kedua tersangka yakni berpura-pura membantu dua korban yang mabuk berat tersebut.
"Saat kedua korban mabuk sambil mengendarai motor, salah seorang di antaranya jatuh dari kendaraan. Para tersangka datang dan menawarkan bantuan," ungkap Herman didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Zulkarnain, Jumat (7/10/2022).
Kedua tersangka lalu mengantar kedua pemuda tersebut menuju Salatiga, namun di tengah perjalanan, keduanya menghentikan laju kendaraan korban. Para tersangka memaksa meminta uang, namun korban mengaku tak punya uang karena sudah habis untuk membeli minuman keras.
"Salah seorang tersangka ini menampar wajah korban dan merampas handphone yang disimpan di saku celana. Waktu itu korban tidak berdaya karena benar-benar dalam keadaan mabuk," terang Herman. Baca juga: Tak Kapok Dibui, Wanita Residivis Asal Asahan Ini Kembali Digelandang karena Curanmor
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, pencurian terjadi pada awal September lalu. Tim Macan Putih membekuk keduanya setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan. Baca juga: Menegangkan! Mengamuk dan Serang Warga, Residivis di Pasuruan Ditembak Polisi
Kedua tersangka merampas handphone milik dua pemuda yang dalam keadaan mabuk berat setelah menonton hiburan organ tunggal. Modus operandi kedua tersangka yakni berpura-pura membantu dua korban yang mabuk berat tersebut.
"Saat kedua korban mabuk sambil mengendarai motor, salah seorang di antaranya jatuh dari kendaraan. Para tersangka datang dan menawarkan bantuan," ungkap Herman didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Zulkarnain, Jumat (7/10/2022).
Kedua tersangka lalu mengantar kedua pemuda tersebut menuju Salatiga, namun di tengah perjalanan, keduanya menghentikan laju kendaraan korban. Para tersangka memaksa meminta uang, namun korban mengaku tak punya uang karena sudah habis untuk membeli minuman keras.
"Salah seorang tersangka ini menampar wajah korban dan merampas handphone yang disimpan di saku celana. Waktu itu korban tidak berdaya karena benar-benar dalam keadaan mabuk," terang Herman. Baca juga: Tak Kapok Dibui, Wanita Residivis Asal Asahan Ini Kembali Digelandang karena Curanmor
Lihat Juga :