Bobol 5 Apotek, Pria di Lampung Mengaku Terpaksa Demi Biaya Sekolah Anak
loading...
A
A
A
PRINGSEWU - Dua pria spesialis pembobol apotek dan toko lintas kabupaten berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku, RM (44) dan ST (35), ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV saat membobol sebuah apotek di Kecamatan Ambarawa pada Kamis (29/8/2024) dini hari.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, menyatakan bahwa RM dan ST beraksi bersama dua rekannya, AR dan RH, yang sebelumnya telah diamankan oleh Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara. Mereka telah melancarkan aksi pencurian di lima lokasi berbeda.
"Dua dari empat pelaku sudah kami amankan di Lampung Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan pencurian di lima tempat. Tiga di antaranya berada di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota dengan kerugian sebesar Rp11,8 juta," jelas Kapolres pada Minggu (8/9/2024).
Tak hanya di Pringsewu, pelaku juga melakukan aksi serupa di Lampung Utara dengan total kerugian Rp250 juta serta di Pesawaran dengan nilai kerugian Rp45 juta. Modus yang digunakan para pelaku adalah mencongkel rolling door dan merusak gembok dengan peralatan khusus.
Saat ini, RM dan ST telah ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa membuat mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Dalam pengakuannya, RM, warga Kedondong, menyatakan terpaksa melakukan kejahatan ini karena kesulitan ekonomi dan membutuhkan biaya untuk sekolah anaknya. "Untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak," ungkap RM.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, menyatakan bahwa RM dan ST beraksi bersama dua rekannya, AR dan RH, yang sebelumnya telah diamankan oleh Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara. Mereka telah melancarkan aksi pencurian di lima lokasi berbeda.
"Dua dari empat pelaku sudah kami amankan di Lampung Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan pencurian di lima tempat. Tiga di antaranya berada di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota dengan kerugian sebesar Rp11,8 juta," jelas Kapolres pada Minggu (8/9/2024).
Tak hanya di Pringsewu, pelaku juga melakukan aksi serupa di Lampung Utara dengan total kerugian Rp250 juta serta di Pesawaran dengan nilai kerugian Rp45 juta. Modus yang digunakan para pelaku adalah mencongkel rolling door dan merusak gembok dengan peralatan khusus.
Saat ini, RM dan ST telah ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa membuat mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Dalam pengakuannya, RM, warga Kedondong, menyatakan terpaksa melakukan kejahatan ini karena kesulitan ekonomi dan membutuhkan biaya untuk sekolah anaknya. "Untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak," ungkap RM.
(hri)