27 Perusahaan Segera Disidangkan Terkait Kasus Kartel Minyak Goreng

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 11:10 WIB
loading...
27 Perusahaan Segera Disidangkan Terkait Kasus Kartel Minyak Goreng
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menggelar persidangan kasus dugaan kesepakatan harga (kartel) dalam pendistribusian minyak goreng di Sumatera Utara (Sumut). Foto SINDOnews
A A A
MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menggelar persidangan kasus dugaan kesepakatan harga (kartel) dalam pendistribusian minyak goreng saat terjadinya kelangkaan beberapa waktu lalu.



Hal itu diungkapkan Kepala KPPU Kantor Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas, Sabtu (1/10/2022). Ridho menyatakan, KPPU telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap perkara tersebut dan kini sedang tahap kesimpulan akhir sebelum kemudian diserahkan ke Majelis Komisi untuk disidangkan. "Sudah akan masuk ke tahap persidangan," kata Ridho.

Ridho menyebut, ada 27 perusahaan yang terlibat dalam dugaan kartel itu. Dari 27 perusahaan yang menguasai 90 persen peredaran menyakiti goreng itu, 8 di antaranya berasal dari wilayah kerja Kanwil I-Medan.

"Dari 8 itu, ada lima yang berasal dari sini (Sumatera Utara), 2 dari Sumatera Barat dan 1 dari Riau. Nantinya akan disidangkan di Medan," jelasnya.

Ridho menyebut, kasus dugaan kartel ini berawal dari kelangkaan minyak goreng di pasaran beberapa waktu lalu. Berangkat dari kondisi itu, KPPU kemudian menyelidiki kemungkinan adanya kelangkaan yang diciptakan.

"Bentuk kartel inikan pelaku usaha secara bersama-sama mempengaruhi peredaran atau harga dengan cara mengatur proses produksi atau pemasaran dari suatu barang atau jasa,” jelas Ridho. Baca ajuga:

Dalam kasus minyak goreng ini, kata Ridho, 27 perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran pada Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 11 (kartel), dan Pasal 19 Huruf c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa) pada ndang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha.

"Sanksi dapat berupa denda maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran. Bisa juga berupa denda maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan," tukasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7055 seconds (0.1#10.140)