4 Jam, Mantan Bupati Ogan Ilir Diperiksa Kejaksaan terkait Dana Hibah Bawaslu

Jum'at, 30 September 2022 - 04:32 WIB
loading...
4 Jam, Mantan Bupati Ogan Ilir Diperiksa Kejaksaan terkait Dana Hibah Bawaslu
Mantan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam saat masih menjabat sebagai bupati. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
OGAN ILIR - Mengenakan kemeja berwarna biru, mantan Bupati Ogan Ilir (OI), Ilyas Panji Alam , tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus).

Plh Kepala Seksi Intel Kejari Ogan Ilir, Eko Zuryanto mengatakan bahwa Ilyas Panji Alam diperiksa terkait dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ditandatangani dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sewaktu masih menjabat sebagai Bupati OI.



"Tim penyidik menanyakan terkait mekanisme penyaluran dana hibah itu karena dia sumbernya, dia yang menandatangani NPHD dari APBD Ogan Ilir,” ujar Eko, Kamis (29/9/2022).



Setelah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam, lanjut Eko, mantan Bupati Ogan Ilir tersebut meninggalkan Kejari Ogan Ilir dan belum ada jadwal terbaru untuk pemanggilan karena hal tersebut tergantung dari tim penyidik yang mengakomodir keterangan dari Ilyas.

"Kita lihat apakah keterangan cukup atau masih ada. Saat ini diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.



Eko juga mengaku masih akan mengklarifikasi hasil audit BPKP dengan keterangan dari para saksi. Pihaknya belum masuk pada tahapan penetapan tersangka. "Kami akan klarifikasi dulu," ujarnya.

Diketahui, pada Juli 2022 lalu, Kejari Ogan Ilir melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Bawaslu Ogan Ilir serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha, Mikro, dan Menengah (LPDB-KUMM) di Bumi Caram Seguguk.

Namun sayang, mantan bupati Ogan Ilir itu tidak sempat diwawancarai karena bergegas meninggalkan lokasi usai diperiksa hampir 4 jam lamanya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2426 seconds (0.1#10.140)