Penghormatan HAM dalam Proses Bisnis, PT Timah Tbk Launching Business & Human Rights Policy
loading...
A
A
A
PT Timah Tbk juga akan membentuk Mekanisme Pengaduan, PT Timah berkomitmen untuk membentuk mekanisme pegaduan yang dapat diakses, dan adil untuk menerima semua jenis keluhan dan pengaduan baik dari pihak internal maupun eksternal.
“Dalam menjalankan visi perusahaan Hak Asasi Manusia merupakan hal dasar yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam menjalankan proses bisnis kami mempertimbangkan seluruh aspek dan ini juga bagian integral dari visi Perusahaan untuk menjadi perusahaan pertambangan global,” katanya.
PT Timah Tbk kata dia telah melalui proses yang panjang dalam membuat kebijakan HAM, sehingga perusahaan menilai pendekatan, penghormatan, pemulihan dan penegakan HAM penting dalam implementasi kebijakan ini.
"PT Timah Tbk berkomitmen untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kebijakan HAM ini. Manajemen di lingkungan PT Timah Tbk melakukan koordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Kebijakan HAM ini secara berkala," katanya.
PT Timah Tbk juga berkomitmen untuk mendukung penuh upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, salah satunya berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai dasar untuk pencegahan dan pemulihan potensi dampak dan pelanggaran hak asasi manusia.
Sementara itu, Dirjen Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan HAM, Dr Mualimin Abdi, SH. MH mengatakan, PT Timah Tbk menjadi pionir dalam melaksanakan kebijakan HAM oleh perusahaan.
Menurutnya, kebijakan HAM ini menjadi landasan bagi perusahan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia.
"Human Rights Policy ini merupakan salah satu cara untuk membangun budaya kerja perusahaan yang produktif, efektif, dan sinergis di bidang hak asasi manusia dan menjadikan perusahaan sebagai entitas yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara bisnis," katanya.
Tanggung jawab korporasi dalam menghormati HAM tertuang di dalam Prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau United Nations Guiding Principles on Business and Human Rightsi (UNGPs).
"Banyak negara-negara maju mensyaratkan ekonomi berbasis HAM dengan mulai menerapkan kebijakan hak asasi manusia, uji tuntas hak asasi manusia, serta mekanisme pengaduan pada suatu perusahaan," katanya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung adopsi UNGPs oleh Dewan HAM PBB melalui Resolusi 17/4 tanggal 16 Juni 2011. Artinya, negara dan korporasi harus berkolaborasi dalam mewujudkan pemajuan HAM ada bagi setiap orang.
“Dalam menjalankan visi perusahaan Hak Asasi Manusia merupakan hal dasar yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam menjalankan proses bisnis kami mempertimbangkan seluruh aspek dan ini juga bagian integral dari visi Perusahaan untuk menjadi perusahaan pertambangan global,” katanya.
PT Timah Tbk kata dia telah melalui proses yang panjang dalam membuat kebijakan HAM, sehingga perusahaan menilai pendekatan, penghormatan, pemulihan dan penegakan HAM penting dalam implementasi kebijakan ini.
"PT Timah Tbk berkomitmen untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kebijakan HAM ini. Manajemen di lingkungan PT Timah Tbk melakukan koordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Kebijakan HAM ini secara berkala," katanya.
PT Timah Tbk juga berkomitmen untuk mendukung penuh upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, salah satunya berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai dasar untuk pencegahan dan pemulihan potensi dampak dan pelanggaran hak asasi manusia.
Sementara itu, Dirjen Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan HAM, Dr Mualimin Abdi, SH. MH mengatakan, PT Timah Tbk menjadi pionir dalam melaksanakan kebijakan HAM oleh perusahaan.
Menurutnya, kebijakan HAM ini menjadi landasan bagi perusahan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia.
"Human Rights Policy ini merupakan salah satu cara untuk membangun budaya kerja perusahaan yang produktif, efektif, dan sinergis di bidang hak asasi manusia dan menjadikan perusahaan sebagai entitas yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara bisnis," katanya.
Tanggung jawab korporasi dalam menghormati HAM tertuang di dalam Prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau United Nations Guiding Principles on Business and Human Rightsi (UNGPs).
"Banyak negara-negara maju mensyaratkan ekonomi berbasis HAM dengan mulai menerapkan kebijakan hak asasi manusia, uji tuntas hak asasi manusia, serta mekanisme pengaduan pada suatu perusahaan," katanya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung adopsi UNGPs oleh Dewan HAM PBB melalui Resolusi 17/4 tanggal 16 Juni 2011. Artinya, negara dan korporasi harus berkolaborasi dalam mewujudkan pemajuan HAM ada bagi setiap orang.