Penghormatan HAM dalam Proses Bisnis, PT Timah Tbk Launching Business & Human Rights Policy

Rabu, 28 September 2022 - 08:43 WIB
loading...
Penghormatan HAM dalam...
Untuk mengukuhkan implementasi penghormatan HAM oleh Perusahaan, PT Timah Tbk meluncurkan Kebijakan HAM PT Timah Tbk atau Launching Business & Human Rights Policy PT Timah Tbk. (Ist)
A A A
PANGKALPINANG - Implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian dari etika bisnis. Penghormatan HAM oleh Perusahaan telah menjadi komitmen global.

Untuk mengukuhkan implementasi penghormatan HAM oleh Perusahaan, PT Timah Tbk meluncurkan 'Kebijakan HAM PT Timah Tbk' atau Launching Business & Human Rights Policy PT Timah Tbk.

Emiten berkode TINS ini menjadi pionir sebagai perusahaan BUMN yang memiliki kebijakan HAM di lingkungan perusahaan.

Launching dan Penandatangan Kebijakan HAM ini turut dihadiri Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto, Dirjen Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan HAM, Dr Mualimin Abdi, SH. MH, Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin di Ruang Rapat Utama PT Timah Tbk, Selasa (27/9/2022).

Kebijakan HAM PT Timah Tbk ini merupakan komitmen PT Timah Tbk 
untuk menghormati hak asasi manusia yang diwujudkan dalam Kebijakan HAM dan menjadi dasar bagi pengembangan berbagai kebijakan dan standar operasional prosedur PT TIMAH Tbk.

PT TIMAH Tbk berkomitmen untuk mengidentifikasi dampak operasinya terhadap hak asasi manusia sebagai bagian dari upaya untuk mencegah serta memitigasi terjadinya dampak negatif dari operasinya terhadap hak asasi manusia yang disesuaikan dengan proses penambangan PT Timah Tbk.

Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengatakan lingkup hak asasi manusia dalam kebijakan HAM ini mencakup hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya yang paling relevan dengan operasional PT Timah Tbk, mitra dan rantai pasoknya.

Adapun penjabarannya yakni penghormatan pada hak atas ketenagakerjaan yang diwujudkan melalui komitmen pada kesetaraan dan tanpa diskriminasi. 
Kedua, Penghormatan atas lingkungan hidup dan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3LH). Ketiga, Penghormatan Hak Asasi Manusia untuk Masyarakat Terdampak. Keempat, Penghormatan pada privasi dan perlindungan data pribadi.

Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, PT Timah Tbk akan mengambil langkah-langkah uji tuntas hak asasi manusia dengan menilai potensi risiko dan dampak hak asasi manusia dari operasinya dengan mengidentifikasi, merancang, melakukan pengendalian, pencegahan dan mitigasi secara berkala.

Kemudian, melakukan Pemulihan segala dampak negatif terhadap hak asasi manusia yang telah ditimbulkannya dengan melibatkan dan/atau bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan atau wakil terpercaya dari masyarakat serta pemangku kepentingan yang relevan dalam merancang serta melaksanakan pemulihan untuk meningkatkan efektifitas pemulihan berdasarkan prinsip pencegahan dan tidak berulang.

PT Timah Tbk juga akan membentuk Mekanisme Pengaduan, PT Timah berkomitmen untuk membentuk mekanisme pegaduan yang dapat diakses, dan adil untuk menerima semua jenis keluhan dan pengaduan baik dari pihak internal maupun eksternal.

“Dalam menjalankan visi perusahaan Hak Asasi Manusia merupakan hal dasar yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam menjalankan proses bisnis kami mempertimbangkan seluruh aspek dan ini juga bagian integral dari visi Perusahaan untuk menjadi perusahaan pertambangan global,” katanya.

PT Timah Tbk kata dia telah melalui proses yang panjang dalam membuat kebijakan HAM, sehingga perusahaan menilai pendekatan, penghormatan, pemulihan dan penegakan HAM penting dalam implementasi kebijakan ini.

"PT Timah Tbk berkomitmen untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kebijakan HAM ini. Manajemen di lingkungan PT Timah Tbk melakukan koordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Kebijakan HAM ini secara berkala," katanya.

PT Timah Tbk juga berkomitmen untuk mendukung penuh upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, salah satunya berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai dasar untuk pencegahan dan pemulihan potensi dampak dan pelanggaran hak asasi manusia.

Sementara itu, Dirjen Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan HAM, Dr Mualimin Abdi, SH. MH mengatakan, PT Timah Tbk menjadi pionir dalam melaksanakan kebijakan HAM oleh perusahaan.

Menurutnya, kebijakan HAM ini menjadi landasan bagi perusahan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia.

"Human Rights Policy ini merupakan salah satu cara untuk membangun budaya kerja perusahaan yang produktif, efektif, dan sinergis di bidang hak asasi manusia dan menjadikan perusahaan sebagai entitas yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara bisnis," katanya.

Tanggung jawab korporasi dalam menghormati HAM tertuang di dalam Prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau United Nations Guiding Principles on Business and Human Rightsi (UNGPs).

"Banyak negara-negara maju mensyaratkan ekonomi berbasis HAM dengan mulai menerapkan kebijakan hak asasi manusia, uji tuntas hak asasi manusia, serta mekanisme pengaduan pada suatu perusahaan," katanya.

Indonesia merupakan salah satu negara yang mendukung adopsi UNGPs oleh Dewan HAM PBB melalui Resolusi 17/4 tanggal 16 Juni 2011. Artinya, negara dan korporasi harus berkolaborasi dalam mewujudkan pemajuan HAM ada bagi setiap orang.

"Perusahaan kelas dunia tentunya menyadari penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu syarat menjamin keberlanjutan bisnis perusahaan tersebut. Untuk itu kami mendorong perusahaan BUMN untuk mulai dan kami bangga dan senang PT Timah Tbk sebagai BUMN yang telah memiliki kebijakan HAM. Langkah ini sudah sangat tepat dilakukan oleh PT. Timah Tbk dengan membuat Human Rights Policy," sebutnya.

"Saya berharap agar Human Rights Policy yang telah disusun oleh PT Timah Tbk dapat diaplikasikan dengan baik dan membawa penghormatan HAM serta keberlanjutan dalam bisnis perusahaan dan bisa mendorong BUMN lainnya untuk bisa menerapkan kebijakan HAM," katanya.

Baca: Api Mengamuk di Pasuruan, Pabrik Pengolahan Kayu Ludes Terbakar.

Sementara itu, Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengapresiasi PT Timah Tbk secara bisnis Hak Asasi Manusia harus diimplementasikan di seluruh lini. Dirinya mengpresiasi PT Timah Tbk yang telah menjadi pionir dalam kebijakan HAM di lingkungan perusahaan.

“Saya melihat ini komitmen yang bagus dilaksanakan PT Timah di dalam menjalankan bisnis tetap memperhatikan prinsip bisnis. Dampaknya sangat bagus karena ketika proses bisnis yang dijalankan memenuhi prinsip-prinsip HAM akan mendapatkan dukungan global. Ini bisa menjadi contoh dan mendorong perusahaan untuk melakukan hal yang sama,” katanya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)