Ahli Pidana Sebut 3 Pasal Dakwaan Kasus Asusila Mas Bechi Tak Terpenuhi

Selasa, 27 September 2022 - 16:51 WIB
loading...
Ahli Pidana Sebut 3...
Ketua Tim Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang, Selasa (27/9/2022). Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Ahli Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Dr Suparji Ahmad menyebut, unsur pidana dalam 3 pasal yang dijeratkan pada terdakwa dugaan asusila Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi dianggap tidak terpenuhi. Tiga pasal itu antara lain, Pasal 285, 289 dan 294 KUHP.

Suparji, saat ditemui usai memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan, dalam Pasal 285 KUHP, harus ada perbuatan berupa mengancam, atau unsur kekerasan lainnya. Hal ini, diakuinya, berbanding terbalik jika dilihat dari kronologis dalam dakwaan.



“Kalau lihat dari kronologisnya kan tidak ada tindakan yang berupa kekerasan atau kemudian ancaman kekerasan untuk dilakukan persetubuhan atau tindak pidana pencabulan," katanya, Selasa (27/9/2022).



Menurut Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia di Jakarta ini, secara keilmuan, unsur kekerasan atau ancaman kekerasan itu harus ada tindakan perbuatan yang mengarah pada tindakan fisik. Sehingga korban berada dalam situasi takut tercederai atau terancam atau tidak merdeka.

“Jadi kenapa saya mengatakan itu karena dari bukti-bukti yang diungkapkan tidak ada tindakan yang misalnya memukul atau tindakan-tindakan fisik yang dilakukan kepada korban," ujarnya.

Lantas, bagaimana jika ada persetubuhan tapi tanpa paksaan? Suparji mengatakan, meski ada perbuatan itu, tapi tidak dilakukan dengan paksaan atau ancaman yang mengarah pada kekerasan fisik. Maka unsur pada 3 pasal yang dijeratkan pada terdakwa tetap tidak terpenuhi.



"Soal materi dakwaan, perkara ini tidak memenuhi unsur karena didukung dengan alat bukti yang tidak memadai. Misalnya tidak ada saksi yang melihat, yang mendengar, dan mengalami atas peristiwa asusila itu," kata Suparji.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2267 seconds (0.1#10.140)