Ahli Pidana Sebut 3 Pasal Dakwaan Kasus Asusila Mas Bechi Tak Terpenuhi
Selasa, 27 September 2022 - 16:51 WIB
loading...
Ketua Tim Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang, Selasa (27/9/2022). Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Ahli Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Dr Suparji Ahmad menyebut, unsur pidana dalam 3 pasal yang dijeratkan pada terdakwa dugaan asusila Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi dianggap tidak terpenuhi. Tiga pasal itu antara lain, Pasal 285, 289 dan 294 KUHP.
Suparji, saat ditemui usai memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan, dalam Pasal 285 KUHP, harus ada perbuatan berupa mengancam, atau unsur kekerasan lainnya. Hal ini, diakuinya, berbanding terbalik jika dilihat dari kronologis dalam dakwaan.
Baca juga: Viral, Bupati Kediri Hanindito Ancam Tindak Tegas Penyeleweng Dana BLT
“Kalau lihat dari kronologisnya kan tidak ada tindakan yang berupa kekerasan atau kemudian ancaman kekerasan untuk dilakukan persetubuhan atau tindak pidana pencabulan," katanya, Selasa (27/9/2022).
Suparji, saat ditemui usai memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan, dalam Pasal 285 KUHP, harus ada perbuatan berupa mengancam, atau unsur kekerasan lainnya. Hal ini, diakuinya, berbanding terbalik jika dilihat dari kronologis dalam dakwaan.
Baca juga: Viral, Bupati Kediri Hanindito Ancam Tindak Tegas Penyeleweng Dana BLT
“Kalau lihat dari kronologisnya kan tidak ada tindakan yang berupa kekerasan atau kemudian ancaman kekerasan untuk dilakukan persetubuhan atau tindak pidana pencabulan," katanya, Selasa (27/9/2022).
Lihat Juga :