Ahli Pidana Sebut 3 Pasal Dakwaan Kasus Asusila Mas Bechi Tak Terpenuhi

Selasa, 27 September 2022 - 16:51 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika mengatakan, seharusnya, keyakinan hakim tumbuh dari fakta-fakta persidangan, bukan dari hal lain. Dengan dihadirkannya ahli pidana lagi, ia berharap bisa menjadi panduan seluruh pihak beperkara bersama, baik jaksa, penasihat hukum dan hakim. "Kan ujungnya nanti hakim yang memutuskan," ujarnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan, pernyataan yang disampaikan ahli pidana dari pihak terdakwa hampir seragam dengan pernyataan ahli pidana dari pihaknya. Kendati, hanya dalam perspektif hukum.

Baca juga: Mas Bechi Terjerat Dugaan Pencabulan Santriwati, Ini Curhat sang Istri

"Keterangan dari ahli pidana, hampir sama (pendapatnya), beliau menyampaikan pendapatnya terkait peristiwa pidana yang terjadi," katanya.

Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Al-Hamidiyah Innovation...
Al-Hamidiyah Innovation Showcase 2026: Ajang Inovasi dan Kreativitas Generasi Masa Depan
Ponpes Darul Amanah...
Ponpes Darul Amanah Kendal Raih Penghargaan Digitalisasi Pesantren Terbaik di Indonesia
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Rekomendasi
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
DBL Gandeng Partner...
DBL Gandeng Partner Anyar untuk Dorong Pengembangan Talenta Muda Indonesia
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Berita Terkini
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved