Mas Bechi Jalani Sidang ke 10, JPU Putar Rekaman Suara Saksi
Jum'at, 02 September 2022 - 03:05 WIB
loading...
Terdakwa kasus pencabulan, Mas Bechi saat dibawa ke ruangan untuk menjalani sidang ke 10 di PN Surabaya, Kamis (1/9/2022). Foto: iNewsTV/Hari Tambayong
A
A
A
SURABAYA - Sidang kasus pencabulan terdakwa Subechi Azal Tsani atau Mas Bechi kembali digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Kamis (1/9/2022).
Sidang ke 10 ini menghadirkan lima saksi ini untuk memberi keterangan, selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar bukti rekaman suara saksi berdurasi 20 menit.
Baca juga: Mas Bechi Terjerat Dugaan Pencabulan Santriwati, Ini Curhat sang Istri
“Rekaman itu memuat pernyataan saksi dan sudah ditetapkan sebagai barang bukti persidangan, artinya bukti rekaman saksi sah untuk dihadirkan,” kata JPU Kajari Jombang, Tengku Firdaus.
Sementara itu, Kuasa Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa bukti atau remakan suara yang diputar dianggap tidak qualified atau kurang jelas.
Menurutnya, rekaman suara yang diputar itu tidak qualified dan merupakan suara beberapa pengurus organisasi pemuda Shiddiqiyyah atau Opshid yang menggeruduk MSAT sekitar tahun 2017 lalu.
Sidang ke 10 ini menghadirkan lima saksi ini untuk memberi keterangan, selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar bukti rekaman suara saksi berdurasi 20 menit.
Baca juga: Mas Bechi Terjerat Dugaan Pencabulan Santriwati, Ini Curhat sang Istri
“Rekaman itu memuat pernyataan saksi dan sudah ditetapkan sebagai barang bukti persidangan, artinya bukti rekaman saksi sah untuk dihadirkan,” kata JPU Kajari Jombang, Tengku Firdaus.
Sementara itu, Kuasa Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa bukti atau remakan suara yang diputar dianggap tidak qualified atau kurang jelas.
Menurutnya, rekaman suara yang diputar itu tidak qualified dan merupakan suara beberapa pengurus organisasi pemuda Shiddiqiyyah atau Opshid yang menggeruduk MSAT sekitar tahun 2017 lalu.
Lihat Juga :