Ahli Pidana Sebut 3 Pasal Dakwaan Kasus Asusila Mas Bechi Tak Terpenuhi

Selasa, 27 September 2022 - 16:51 WIB
loading...
Ahli Pidana Sebut 3...
Ketua Tim Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang, Selasa (27/9/2022). Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Ahli Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Dr Suparji Ahmad menyebut, unsur pidana dalam 3 pasal yang dijeratkan pada terdakwa dugaan asusila Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi dianggap tidak terpenuhi. Tiga pasal itu antara lain, Pasal 285, 289 dan 294 KUHP.

Suparji, saat ditemui usai memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan, dalam Pasal 285 KUHP, harus ada perbuatan berupa mengancam, atau unsur kekerasan lainnya. Hal ini, diakuinya, berbanding terbalik jika dilihat dari kronologis dalam dakwaan.

Baca juga: Viral, Bupati Kediri Hanindito Ancam Tindak Tegas Penyeleweng Dana BLT

“Kalau lihat dari kronologisnya kan tidak ada tindakan yang berupa kekerasan atau kemudian ancaman kekerasan untuk dilakukan persetubuhan atau tindak pidana pencabulan," katanya, Selasa (27/9/2022).



Menurut Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia di Jakarta ini, secara keilmuan, unsur kekerasan atau ancaman kekerasan itu harus ada tindakan perbuatan yang mengarah pada tindakan fisik. Sehingga korban berada dalam situasi takut tercederai atau terancam atau tidak merdeka.

“Jadi kenapa saya mengatakan itu karena dari bukti-bukti yang diungkapkan tidak ada tindakan yang misalnya memukul atau tindakan-tindakan fisik yang dilakukan kepada korban," ujarnya.

Lantas, bagaimana jika ada persetubuhan tapi tanpa paksaan? Suparji mengatakan, meski ada perbuatan itu, tapi tidak dilakukan dengan paksaan atau ancaman yang mengarah pada kekerasan fisik. Maka unsur pada 3 pasal yang dijeratkan pada terdakwa tetap tidak terpenuhi.

Baca juga: Jaksa Sebut Keterangan Saksi Sidang Kasus Mas Bechi Dukung Pembuktian dan BAP

"Soal materi dakwaan, perkara ini tidak memenuhi unsur karena didukung dengan alat bukti yang tidak memadai. Misalnya tidak ada saksi yang melihat, yang mendengar, dan mengalami atas peristiwa asusila itu," kata Suparji.

Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika mengatakan, seharusnya, keyakinan hakim tumbuh dari fakta-fakta persidangan, bukan dari hal lain. Dengan dihadirkannya ahli pidana lagi, ia berharap bisa menjadi panduan seluruh pihak beperkara bersama, baik jaksa, penasihat hukum dan hakim. "Kan ujungnya nanti hakim yang memutuskan," ujarnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan, pernyataan yang disampaikan ahli pidana dari pihak terdakwa hampir seragam dengan pernyataan ahli pidana dari pihaknya. Kendati, hanya dalam perspektif hukum.

Baca juga: Mas Bechi Terjerat Dugaan Pencabulan Santriwati, Ini Curhat sang Istri

"Keterangan dari ahli pidana, hampir sama (pendapatnya), beliau menyampaikan pendapatnya terkait peristiwa pidana yang terjadi," katanya.

Dalam sidang, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Al-Hamidiyah Innovation...
Al-Hamidiyah Innovation Showcase 2026: Ajang Inovasi dan Kreativitas Generasi Masa Depan
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Rekomendasi
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
3 Turnamen Sepak Bola...
3 Turnamen Sepak Bola Putri Bertajuk Womens Soccer Trilogy 2026 Siap Digelar di Kudus
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved