Jadi Tersangka karena Kasus Penganiayaan, Oknum Polisi di Riau Lapor Balik Pelapor Terkait ITE

Selasa, 27 September 2022 - 06:15 WIB
loading...
Jadi Tersangka karena Kasus Penganiayaan, Oknum Polisi di Riau Lapor Balik Pelapor Terkait ITE
RAK, Korban penganiayaan oknum polwan (IST)
A A A
PAKANBARU - Brigadir IDR, oknum anggota polisi sudah ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin (RAK). Namun pihak keluarga Brigadir IDR melaporkan balik RAK.



Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto membenarkan laporan terhadap RAK. Dia menjelaskan bahwa kasusnya sedang ditangani pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. "RAL dilaporkan terkait kasus Undang undang ITE," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto Senin (26/9/2022).

Namun Kabid Humas tidak menjelaskan terkait undang undang ITE yang dilanggar. Namun informasi yang dihimpun terkait pornografi.
"Yang jelas laporannya terkait ITE. Sedang didalami, nantinya akan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," imbuhnya.

Abdul Hamid kuasa hukum Riri mengaku sudah mendengar terkait kliennya dilaporkan terkait undang undang ITE. Namun pihaknya belum mengetahui hal mana yang dilaporkan ke polisi."Kami sedang mencari informasi terkait pelaporan undang undang ITE tersebut," katanya.

Seperti diketahui Riri dianiaya oleh Brigadir IDR dan ibu dari IDR yakni Yul. Penganiayaan ini dilatarbelakangi karena keduanya tidak merestui hubungan asmara Riri dengan RZ. Dimana RZ merupakan anak dari Yul atau adik dari Brigadir IDR

Sementara Riri mengaku bahwa hubungan asmara mereka sudah lama ditentang keluarga RZ. Riri mengaku masih tetap berhubungan karena mereka sama-sama lajang dan sudah dewasa.

IDR yang merupakan anggota Polwan sudah ditetapkan sebagai tersangka. IDR selama ini berdinas di Kantor BNN Riau. Selain IDR polisi juga menetapkan ibu IDR yakni Yul sebagai tersangka.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)